Taufiqurrahman Syahuri Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
Senin, 28 September 2015 - 09:20 WIB
Taufiqurrahman Syahuri Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri akan memenuhi pemeriksaan lanjutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Kuasa Hukum Taufiq, Dedi Junaedi Syamsudin mengatakan, panggilan ini merupakan yang kedua setelah berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap (P19) oleh kejaksaan.
"Iyah, Pak Taufiq akan datang, nanti jam 10," ujarnya saat kepada Sindonews, Senin (28/9/2015).
Dia menjelaskan, Taufiq tidak bisa menghadiri pemanggilan pertama pada 14 September 2015 karena meminta proses perkara itu ditunda menunggu putusan Dewan Pers.
"Sesuai MOU Polri dan Dewan Pers, harus diselesaikan dahulu prosesnya di Dewan Pers," terangnya.
Dalam kedatangannya nanti, lanjut Dedi, pihaknya akan menanyakan kembali mengapa proses itu tidak menunggu Dewan Pers serta mempertanyakan permintaan mereka untuk memeriksa ahli meringankan belum juga dipenuhi.
"Untuk keseimbangan/obyektifitas semestinya ahli meringankan diperiksa dahulu. Kami juga sudah minta diadakan gelar perkara dengan mengundang Dewan Pers, ahli, Kompolnas dan pemohon," pungkasnya.
PILIHAN:
Sanksi Berat Menanti Dua Pengawal Gayus Tambunan
Selamat Jalan Bang Buyung!
Kuasa Hukum Taufiq, Dedi Junaedi Syamsudin mengatakan, panggilan ini merupakan yang kedua setelah berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap (P19) oleh kejaksaan.
"Iyah, Pak Taufiq akan datang, nanti jam 10," ujarnya saat kepada Sindonews, Senin (28/9/2015).
Dia menjelaskan, Taufiq tidak bisa menghadiri pemanggilan pertama pada 14 September 2015 karena meminta proses perkara itu ditunda menunggu putusan Dewan Pers.
"Sesuai MOU Polri dan Dewan Pers, harus diselesaikan dahulu prosesnya di Dewan Pers," terangnya.
Dalam kedatangannya nanti, lanjut Dedi, pihaknya akan menanyakan kembali mengapa proses itu tidak menunggu Dewan Pers serta mempertanyakan permintaan mereka untuk memeriksa ahli meringankan belum juga dipenuhi.
"Untuk keseimbangan/obyektifitas semestinya ahli meringankan diperiksa dahulu. Kami juga sudah minta diadakan gelar perkara dengan mengundang Dewan Pers, ahli, Kompolnas dan pemohon," pungkasnya.
PILIHAN:
Sanksi Berat Menanti Dua Pengawal Gayus Tambunan
Selamat Jalan Bang Buyung!
(kri)