Kata Kemenkumham Soal Sanksi Petugas Lapas Pengawal Gayus
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Akbar Hadi memastikan foto terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan yang sempat beredar di media sosial benar.
Terhadap hal itu, Dirjen PAS telah memberikan sanksi kepada Gayus dengan cara memindahkan terpidana yang divonis 30 tahun penjara itu ke Lapas Khusus Narkoba, Gunung Sindur, Bogor.
"Saat ini yang paling cocok adalah Lapas Gunung Sindur. Lapas Gunung Sindur ada empat blok, blok a (sel Gayus) maksimum sekuriti," ujar Akbar usai diskusi Polemik SindoTrijayaFM, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).
Selain memberi sanksi kepada Gayus, sanksi juga akan dikenakan terhadap petugas lapas yang bertugas mengawal Gayus. Dalam hal ini, dua petugas pengawal Gayus direkomendasikan Dirjen PAS untuk diberikan sanksi.
"Sanki apa yang cocok bagi petugas, adalah sanksi terberat, yang menentukan adalah inspektorat jenderal," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan aturan petugas lapas, kata Akbar, sanksi akan diberikan menurut pelanggaran yang dilakukan mereka. Sanksi akan diberikan dari yang ringan, sedang sampai sanksi berat berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kalau memang kesengajaan tentu lebih berat daripada kelalaian. Kalau unsur sengaja tentu lebih berat," tandasnya.
Sebelumnya, dalam foto yang beredar beberapa waktu lalu, Gayus terlihat makan di sebuah restoran dengan mengenakan kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan.
Foto itu diunggah oleh salah satu pengguna akun jejaring sosial. Atas kejadian itu, Gayus kini telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan ditempatkan di ruang khusus.
Pilihan:
Akhir Pekan, Hastag #SayonaraJokowi Trending Topic di Twitter
Kesaksian Jamaah Selamat Tragedi Mina
Terhadap hal itu, Dirjen PAS telah memberikan sanksi kepada Gayus dengan cara memindahkan terpidana yang divonis 30 tahun penjara itu ke Lapas Khusus Narkoba, Gunung Sindur, Bogor.
"Saat ini yang paling cocok adalah Lapas Gunung Sindur. Lapas Gunung Sindur ada empat blok, blok a (sel Gayus) maksimum sekuriti," ujar Akbar usai diskusi Polemik SindoTrijayaFM, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).
Selain memberi sanksi kepada Gayus, sanksi juga akan dikenakan terhadap petugas lapas yang bertugas mengawal Gayus. Dalam hal ini, dua petugas pengawal Gayus direkomendasikan Dirjen PAS untuk diberikan sanksi.
"Sanki apa yang cocok bagi petugas, adalah sanksi terberat, yang menentukan adalah inspektorat jenderal," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan aturan petugas lapas, kata Akbar, sanksi akan diberikan menurut pelanggaran yang dilakukan mereka. Sanksi akan diberikan dari yang ringan, sedang sampai sanksi berat berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kalau memang kesengajaan tentu lebih berat daripada kelalaian. Kalau unsur sengaja tentu lebih berat," tandasnya.
Sebelumnya, dalam foto yang beredar beberapa waktu lalu, Gayus terlihat makan di sebuah restoran dengan mengenakan kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan.
Foto itu diunggah oleh salah satu pengguna akun jejaring sosial. Atas kejadian itu, Gayus kini telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan ditempatkan di ruang khusus.
Pilihan:
Akhir Pekan, Hastag #SayonaraJokowi Trending Topic di Twitter
Kesaksian Jamaah Selamat Tragedi Mina
(maf)