Izin Pemeriksaan Anggota DPR Rawan Intervensi

Jum'at, 25 September 2015 - 21:12 WIB
Izin Pemeriksaan Anggota...
Izin Pemeriksaan Anggota DPR Rawan Intervensi
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penegak hukum untuk meminta izin presiden apabila ingin memeriksa anggota DPR dalam penanganan kasus pidana.

Menyikapi putusan itu, pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar menilai izin presiden memunculkan potensi transaksional kepentingan dan intervensi.

Dia berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan menjadikan persoalan penyelesaian hukum justru menjadi gamang dan panjang. (Baca: Izin Presiden Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi, Narkoba, dan Terorisme)

Idil mengatakan jika Presiden memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum maka haru dibuktikan dengan mempercepat penerbitan izin pemeriksaan anggota DPR.

"Namun dalam konteks izin seperti ini sangat rawan terhadap adanya transaksi dan intervensi," ujar Idil Akbar kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).

Menurut dia, sebaiknya masyarakat tidak hanya mengawasi kinerja DPR dan penegak hukum tapi juga presiden.

Dia mengatakan presiden perlu terus diingatkan agar tidak memanfaatkan izin pemeriksaan anggota DPR demi kepentingan sendiri maupun kelompoknya.

MK pada Selasa 22 September 2015 mengeluarkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden.

Putusan itu menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin presiden, jika ingin memeriksa anggota DPR dalam proses penyidikan.


PILIHAN:


Kesaksian Jamaah Selamat Tragedi Mina
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved