Izin Pemeriksaan Anggota DPR Rawan Intervensi

Jum'at, 25 September 2015 - 21:12 WIB
Izin Pemeriksaan Anggota DPR Rawan Intervensi
Izin Pemeriksaan Anggota DPR Rawan Intervensi
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penegak hukum untuk meminta izin presiden apabila ingin memeriksa anggota DPR dalam penanganan kasus pidana.

Menyikapi putusan itu, pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar menilai izin presiden memunculkan potensi transaksional kepentingan dan intervensi.

Dia berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan menjadikan persoalan penyelesaian hukum justru menjadi gamang dan panjang. (Baca: Izin Presiden Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi, Narkoba, dan Terorisme)

Idil mengatakan jika Presiden memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum maka haru dibuktikan dengan mempercepat penerbitan izin pemeriksaan anggota DPR.

"Namun dalam konteks izin seperti ini sangat rawan terhadap adanya transaksi dan intervensi," ujar Idil Akbar kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).

Menurut dia, sebaiknya masyarakat tidak hanya mengawasi kinerja DPR dan penegak hukum tapi juga presiden.

Dia mengatakan presiden perlu terus diingatkan agar tidak memanfaatkan izin pemeriksaan anggota DPR demi kepentingan sendiri maupun kelompoknya.

MK pada Selasa 22 September 2015 mengeluarkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden.

Putusan itu menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin presiden, jika ingin memeriksa anggota DPR dalam proses penyidikan.


PILIHAN:


Kesaksian Jamaah Selamat Tragedi Mina
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4031 seconds (0.1#10.140)