Dalami Suap Interpelasi, KPK Periksa 100 Anggota DPRD Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kegiatan hak interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. Guna menyelidiki kasus tersebut, KPK terus mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Dalam penyelidikan kasus itu, KPK membenarkan telah memanggil sebanyak 100 anggota DPRD Sumut. Namun informasi yang didapat masih belum cukup bagi KPK untuk dijadikan dasar melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, selain 100 anggota DPRD Sumut, pihaknya juga memeriksa mantan anggota DPRD dan sejumlah pihak lain di luar DPRD sebagai saksi.
"Dari pemeriksaan di Medan kemarin, sekitar 100 orang (yang diperiksa). Tidak semua anggota dan mantan anggota DPRD, ada juga yang di luar DPRD," kata Yuyuk saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2015).
Menurut Yuyuk, 100 wakil rakyat daerah Sumut itu dilakukan pemeriksaan di Medan, yang selanjutnya akan didalami hasil pemeriksaannya di Jakarta.
Namun saat ditanya apakah ada saksi lain yang akan diperiksa, ataupun tahapan lain untuk bisa segera dilakukan gelar perkara, Yuyuk tidak memberikan penjelasan terkait hal itu. Ia hanya menegaskan bahwa hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Ditunggu saja karena KPK sedang lakukan pengembangan kasusnya," jelas dia.
Ikhwal penyelidikan kasus ini bermula saat Ketua DPRD Sumut Ajib Shah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan Ajib dilakukan guna menggali keterangan terkait dokumen risalah daftar hadir kegiatan hak interpelasi yang dilakukan anggota DPRD Sumut yang sudah disita KPK saat penggeledahan pada pertengahan Agustus 2015 lalu.
PILIHAN:
Ketua DPR Desak OKI Ambil Tindakan Penanganan Insiden Mina
Kejagung Siap Laksanakan Putusan MK Soal Izin Periksa DPR
Dalam penyelidikan kasus itu, KPK membenarkan telah memanggil sebanyak 100 anggota DPRD Sumut. Namun informasi yang didapat masih belum cukup bagi KPK untuk dijadikan dasar melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, selain 100 anggota DPRD Sumut, pihaknya juga memeriksa mantan anggota DPRD dan sejumlah pihak lain di luar DPRD sebagai saksi.
"Dari pemeriksaan di Medan kemarin, sekitar 100 orang (yang diperiksa). Tidak semua anggota dan mantan anggota DPRD, ada juga yang di luar DPRD," kata Yuyuk saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2015).
Menurut Yuyuk, 100 wakil rakyat daerah Sumut itu dilakukan pemeriksaan di Medan, yang selanjutnya akan didalami hasil pemeriksaannya di Jakarta.
Namun saat ditanya apakah ada saksi lain yang akan diperiksa, ataupun tahapan lain untuk bisa segera dilakukan gelar perkara, Yuyuk tidak memberikan penjelasan terkait hal itu. Ia hanya menegaskan bahwa hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Ditunggu saja karena KPK sedang lakukan pengembangan kasusnya," jelas dia.
Ikhwal penyelidikan kasus ini bermula saat Ketua DPRD Sumut Ajib Shah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan Ajib dilakukan guna menggali keterangan terkait dokumen risalah daftar hadir kegiatan hak interpelasi yang dilakukan anggota DPRD Sumut yang sudah disita KPK saat penggeledahan pada pertengahan Agustus 2015 lalu.
PILIHAN:
Ketua DPR Desak OKI Ambil Tindakan Penanganan Insiden Mina
Kejagung Siap Laksanakan Putusan MK Soal Izin Periksa DPR
(kri)