Ruhut: Putusan MK Bikin Anggota DPR Makin Sombong
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pihak bereaksi negatif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi atas Pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam keputusan itu, MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memerika anggota MPR, DPR dan DPD.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin menteri dalam negeri (Mendagri), dan DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur setempat.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, ketentuan yang dihasilkan MK hanya akan menghambat proses penegakan hukum terhadap para legislator. Menurutnya, setiap orang harus setara di mata hukum.
"Mau seizin MKD atau presiden itu buat anggota DPR makin sombong. Mestinya MK berani. Equality before the law," kata Ruhut saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ruhut curiga, putusan MK tetang uji materi atas Pasal 245 UU MD3 akan dimanfaatkan oleh birokrasi presiden dalam mempersulit izin bagi penegak hukum dalam memeriksa anggota dewan.
Juru bicara Partai Demokrat ini berjanji akan menanyakan keputusan yang dianggap menguntungkan para legislator itu kepada MK saat menggelar rapat dengar pendapat umum di Komisi III.
"Ya gimana, Ruhut cuma sebatang kara di DPR. Bukan presidennya yang persulit, tapi pembantunya, apalagi kalau dari partai. Udah lah MK aku sesalkan. Nanti aku RDP akan ngomong sama MK soal putusan ini," tegas Ruhut.
PILIHAN:
Komisi VIII Desak Saudi Segera Rilis Data Korban Tragedi Mina
Harapan Muhammadiyah kepada Pemerintah Soal Tragedi Mina
Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin menteri dalam negeri (Mendagri), dan DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur setempat.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, ketentuan yang dihasilkan MK hanya akan menghambat proses penegakan hukum terhadap para legislator. Menurutnya, setiap orang harus setara di mata hukum.
"Mau seizin MKD atau presiden itu buat anggota DPR makin sombong. Mestinya MK berani. Equality before the law," kata Ruhut saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ruhut curiga, putusan MK tetang uji materi atas Pasal 245 UU MD3 akan dimanfaatkan oleh birokrasi presiden dalam mempersulit izin bagi penegak hukum dalam memeriksa anggota dewan.
Juru bicara Partai Demokrat ini berjanji akan menanyakan keputusan yang dianggap menguntungkan para legislator itu kepada MK saat menggelar rapat dengar pendapat umum di Komisi III.
"Ya gimana, Ruhut cuma sebatang kara di DPR. Bukan presidennya yang persulit, tapi pembantunya, apalagi kalau dari partai. Udah lah MK aku sesalkan. Nanti aku RDP akan ngomong sama MK soal putusan ini," tegas Ruhut.
PILIHAN:
Komisi VIII Desak Saudi Segera Rilis Data Korban Tragedi Mina
Harapan Muhammadiyah kepada Pemerintah Soal Tragedi Mina
(kri)