Ambil Langkah Mundur, Kredibilitas Hakim MK Meragukan

Kamis, 24 September 2015 - 13:39 WIB
Ambil Langkah Mundur,...
Ambil Langkah Mundur, Kredibilitas Hakim MK Meragukan
A A A
JAKARTA - Kredibilitas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai perlu diragukan atas putusannya terhadap uji materi Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).

Putusan MK yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR harus seizin presiden dinilai langkah mundur dalam konteks penegakan hukum yang adil.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, putusan MK itu menjadi alasan masyarakat perlu meragukan hakim-hakim MK.

"Keputusan mereka yang final dan mengikat membuat kekuasaan mereka bergerak tanpa batas dan pada saat yang sama kemampuan mereka bisa sangat terbatas, bahkan jauh di bawah rata-rata orang pintar umumnya," kata Lucius Karus kepada Sindonews, Kamis (24/9/2015).

Dia melanjutkan, putusan MK itu merupakan langkah mundur dalam konteks penegakan hukum yang adil. Kata dia, hukum pada prinsipnya dibuat untuk menjamin keadilan di tengah masyarakat.

"Hukum menjamin penyelesaian satu kasus tidak atas prinsip kuat versus lemah, berkuasa versus tidak berkuasa," ungkapnya.

Lebih jauh, dia menambahkan, hukum juga bertujuan untuk memanusiawikan kekuasaan. Dengan hukum, penguasa tidak bisa secara sewenang-wenang memutuskan sesuatu jika ada masalah.

"Dan itu artinya penguasa tak bisa disediakan fasilitas khusus ketika berasa dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.

Seperti diketahui, MK pada Selasa 22 September 2015 mengeluarkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden.
Putusan itu diambil MK dalam sidang gugatan uji materi (judicial review) Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Gugatan itu diajukan pemohon karena keberatan terhadap pasal yang menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR.

PILIHAN:
Putusan MK Soal Izin Pemeriksaan Anggota DPR Tak Masuk Akal

Desmond Nilai Trimedya Tak Paham Undang-undang
(kri)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved