Rekening Diblokir KPK, Akil Tolak Jadi Saksi Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus sejumlah suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK) dan pidana pencucian uang, Akil Mochtar menolak menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua.
"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini," ujar Akil dalam Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Akil menolak menjadi saksi lantaran sejumlah rekening bank miliknya, istri dan anaknya yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjeratnya masih diblokir KPK. Padahal, menurut dia, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Dua rekening saya di DPR berdasarkan putusan tidak dirampas untuk negara dan tidak dibuka (diblokir KPK). Rekening anak saya juga tidak dilakukan blokir saat eksekusi perkara saya, kami dijanjikan dua minggu, kami sudah kirim surat ke pimpinan KPK tidak ada penyelesaian apapun," tambahnya.
Menurut Akil, tindakannya menolak menjadi saksi bukan karena tak menghormati hukum sebagai warga negara yang baik. Namun, tindakan tersebut dilakukan karena merasa hak dirinya untuk memperoleh hartanya telah dirampas negara dalam hal ini institusi KPK.
"Kedua dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah dalam perkara ini jadi kesaksian kami tidak ada dampaknya lagi," tandasnya.
Sebelumnya, keterangan Akil diperlukan untuk memperjelas status suap yang dilakukan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua. Rusli didakwa menyuap Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PILIHAN:
Foto Gayus di Restoran Bisa Timbulkan Kecemburuan Napi Lain
Kemenkumham Jabar Sesalkan Gayus Nongkrong di Restoran
"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini," ujar Akil dalam Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Akil menolak menjadi saksi lantaran sejumlah rekening bank miliknya, istri dan anaknya yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjeratnya masih diblokir KPK. Padahal, menurut dia, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Dua rekening saya di DPR berdasarkan putusan tidak dirampas untuk negara dan tidak dibuka (diblokir KPK). Rekening anak saya juga tidak dilakukan blokir saat eksekusi perkara saya, kami dijanjikan dua minggu, kami sudah kirim surat ke pimpinan KPK tidak ada penyelesaian apapun," tambahnya.
Menurut Akil, tindakannya menolak menjadi saksi bukan karena tak menghormati hukum sebagai warga negara yang baik. Namun, tindakan tersebut dilakukan karena merasa hak dirinya untuk memperoleh hartanya telah dirampas negara dalam hal ini institusi KPK.
"Kedua dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah dalam perkara ini jadi kesaksian kami tidak ada dampaknya lagi," tandasnya.
Sebelumnya, keterangan Akil diperlukan untuk memperjelas status suap yang dilakukan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua. Rusli didakwa menyuap Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PILIHAN:
Foto Gayus di Restoran Bisa Timbulkan Kecemburuan Napi Lain
Kemenkumham Jabar Sesalkan Gayus Nongkrong di Restoran
(kri)