MA Sita Miliaran Rupiah Aset Labora Sitorus

Kamis, 17 September 2015 - 09:53 WIB
MA Sita Miliaran Rupiah...
MA Sita Miliaran Rupiah Aset Labora Sitorus
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penyitaan aset milik Aiptu Labora Sitorus terkait kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pembalakan liar.

Perintah itu tertuang dalam putusan kasasi yang diketok MA pada 17 September 2014. ”Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara,” tulis putusan kasasi MA seperti dilansir dari situs direktori putusan MA.

Perkara dengan Nomor 1081 K/PID.SUS/2014 diketok majelis hakim dengan diketuai Artidjo Alkostar dan anggota hakim Surya Jaya serta Sri Murwahyuni. Dalam pertimbangan, MA menyatakan sejak 2010 hingga 2012 PT Seno Adhi Wijaya telah melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan segala bentuk transaksinya menggunakan nama Labora Sitorus.

Namun, ditemukan fakta pengangkutan BBM itu tidak dilengkapi dengan dokumen. Juru Bicara MA Suhadi pun membenarkan MA sudah memutuskan kasasi perkara Labora Sitorus. Suhadi bahkan memastikan berkas salinan putusan telah dikirimkan ke pengadilan pengaju.

”Sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Cuma lebih dulu sampai di direktori putusan MA. Tapi, salinan putusan berkasnya dimasukkan ke pos, jadi tergantung jauh dekatnya juga,” ungkap Suhadi di Jakarta kemarin.

Dalam putusan MA itu, aset milik Labora yang dirampas di antaranya uang Rp15 juta, uang hasil lelang Rp6,4 miliar, delapan unit komputer, enam truk tronton merek Hino, dua truk merek Toyota Dyna, sebuah truk tangki, tiga unit flowmeter, dua unit alkon, sebuah ekskavator, kayu olahan merbau sebanyak 5.000 batang, kayu olahan sebanyak 700.000 batang dari berbagai jenis, dan solar 1 juta liter.

Bukan hanya itu, MA pun memerintah negara untuk merampas kapal milik Labora, di antaranya sebuah kapal LCT EURO, sebuah kapal Batamas Sentosa I, sebuah kapal LCT Rotua, sebuah kapal Aman, sebuah kapal KLM Monang Jaya, sebuah kapal Rosalina Indah, sebuah kapal KM Rotua 2, dua buah kapal dari kayu tanpa nama dan satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar.

Nurul adriyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)