MA Sita Miliaran Rupiah Aset Labora Sitorus

Kamis, 17 September 2015 - 09:53 WIB
MA Sita Miliaran Rupiah...
MA Sita Miliaran Rupiah Aset Labora Sitorus
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penyitaan aset milik Aiptu Labora Sitorus terkait kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pembalakan liar.

Perintah itu tertuang dalam putusan kasasi yang diketok MA pada 17 September 2014. ”Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara,” tulis putusan kasasi MA seperti dilansir dari situs direktori putusan MA.

Perkara dengan Nomor 1081 K/PID.SUS/2014 diketok majelis hakim dengan diketuai Artidjo Alkostar dan anggota hakim Surya Jaya serta Sri Murwahyuni. Dalam pertimbangan, MA menyatakan sejak 2010 hingga 2012 PT Seno Adhi Wijaya telah melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan segala bentuk transaksinya menggunakan nama Labora Sitorus.

Namun, ditemukan fakta pengangkutan BBM itu tidak dilengkapi dengan dokumen. Juru Bicara MA Suhadi pun membenarkan MA sudah memutuskan kasasi perkara Labora Sitorus. Suhadi bahkan memastikan berkas salinan putusan telah dikirimkan ke pengadilan pengaju.

”Sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Cuma lebih dulu sampai di direktori putusan MA. Tapi, salinan putusan berkasnya dimasukkan ke pos, jadi tergantung jauh dekatnya juga,” ungkap Suhadi di Jakarta kemarin.

Dalam putusan MA itu, aset milik Labora yang dirampas di antaranya uang Rp15 juta, uang hasil lelang Rp6,4 miliar, delapan unit komputer, enam truk tronton merek Hino, dua truk merek Toyota Dyna, sebuah truk tangki, tiga unit flowmeter, dua unit alkon, sebuah ekskavator, kayu olahan merbau sebanyak 5.000 batang, kayu olahan sebanyak 700.000 batang dari berbagai jenis, dan solar 1 juta liter.

Bukan hanya itu, MA pun memerintah negara untuk merampas kapal milik Labora, di antaranya sebuah kapal LCT EURO, sebuah kapal Batamas Sentosa I, sebuah kapal LCT Rotua, sebuah kapal Aman, sebuah kapal KLM Monang Jaya, sebuah kapal Rosalina Indah, sebuah kapal KM Rotua 2, dua buah kapal dari kayu tanpa nama dan satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar.

Nurul adriyana
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
12 menit yang lalu
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
31 menit yang lalu
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
55 menit yang lalu
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
1 jam yang lalu
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
1 jam yang lalu
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
1 jam yang lalu
Infografis
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved