Eks Ketua MK Tagih Uang ke Bupati Morotai Lewat Telepon
A
A
A
JAKARTA - Sahrin Hamid, mantan Kuasa Hukum Bupati Morotai Rusli Sibua dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara.
Sahrin yang bersaksi untuk Rusli mengatakan, ikhwal penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum saat sidang perkara akan dimulai di MK. Dia mengaku mengetahui salah satu hakim yang menangani perkara itu adalah Akil Mochtar.
"Sodara tau hakimnya siapa?" tanya Hakim Ketua Muh Muchlis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
"Pak Akil dan kawan-kawan," jawab Sahrin singkat.
Sahrin tak menampik mengenal Akil Mochtar saat ditanya hakim. Sebab, keduanya mengaku pernah sama-sama menjadi anggota Komisi III DPR periode 2004-2009 sebelum dirinya di PAW dari PAN.
Kepada hakim, Sahrin mengaku masih berkomunikasi dengan Akil meskipun keduanya sudah tak satu atap lagi di DPR. "Sering tapi tak intens," ucapnya.
Intensitas komunikasi mulai dilakukan kembali, kata Sahrin, ketika dirinya ditunjuk Rusli Sibua menangani sengketa Pilkada Morotai. "Saya sempat memberitahu Pak Akil, tapi belum ada respons," ungkapnya.
Waktu itu Sahrin menyampaikan kepada Akil bahwa Pilkada Morotai yang dimenangkan Rusli diduga telah dimanipulasi hasilnya oleh KPUD setempat. Meski sudah memberitahukan kepada Akil, Sahrin mengaku putus komunikasi dengan Akil.
Sahrin mengungkapkan, Akil mulai menghubunginya kembali setelah sidang pengurusan sengketa Pilkada Morotai selesai. Waktu itu, Akil mulai 'menagih' bagiannya dalam mengurus perkara tersebut.
"Tidak ada, tapi baru ada komunikasi setelah sidang. Setelah sidang baru, Pak Akil menekan-nekan itu minta uang," tuturnya.
"Lewat telepon atau SMS?" tanya hakim yang terlihat penasaran. "Kadang telepon, dia minta hal yang kaya gitu," tandasnya.
PILIHAN:
KPK Berencana Periksa 93 Anggota DPRD Sumut
Rangkap Jabatan, Fadli Zon Sebut Puan Seperti Zombie
Sahrin yang bersaksi untuk Rusli mengatakan, ikhwal penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum saat sidang perkara akan dimulai di MK. Dia mengaku mengetahui salah satu hakim yang menangani perkara itu adalah Akil Mochtar.
"Sodara tau hakimnya siapa?" tanya Hakim Ketua Muh Muchlis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
"Pak Akil dan kawan-kawan," jawab Sahrin singkat.
Sahrin tak menampik mengenal Akil Mochtar saat ditanya hakim. Sebab, keduanya mengaku pernah sama-sama menjadi anggota Komisi III DPR periode 2004-2009 sebelum dirinya di PAW dari PAN.
Kepada hakim, Sahrin mengaku masih berkomunikasi dengan Akil meskipun keduanya sudah tak satu atap lagi di DPR. "Sering tapi tak intens," ucapnya.
Intensitas komunikasi mulai dilakukan kembali, kata Sahrin, ketika dirinya ditunjuk Rusli Sibua menangani sengketa Pilkada Morotai. "Saya sempat memberitahu Pak Akil, tapi belum ada respons," ungkapnya.
Waktu itu Sahrin menyampaikan kepada Akil bahwa Pilkada Morotai yang dimenangkan Rusli diduga telah dimanipulasi hasilnya oleh KPUD setempat. Meski sudah memberitahukan kepada Akil, Sahrin mengaku putus komunikasi dengan Akil.
Sahrin mengungkapkan, Akil mulai menghubunginya kembali setelah sidang pengurusan sengketa Pilkada Morotai selesai. Waktu itu, Akil mulai 'menagih' bagiannya dalam mengurus perkara tersebut.
"Tidak ada, tapi baru ada komunikasi setelah sidang. Setelah sidang baru, Pak Akil menekan-nekan itu minta uang," tuturnya.
"Lewat telepon atau SMS?" tanya hakim yang terlihat penasaran. "Kadang telepon, dia minta hal yang kaya gitu," tandasnya.
PILIHAN:
KPK Berencana Periksa 93 Anggota DPRD Sumut
Rangkap Jabatan, Fadli Zon Sebut Puan Seperti Zombie
(kri)