Jadi Menteri, Status Tiga Anggota DPR dari PDIP Otomatis Gugur
Minggu, 13 September 2015 - 18:36 WIB
Jadi Menteri, Status Tiga Anggota DPR dari PDIP Otomatis Gugur
A
A
A
JAKARTA - Status tiga menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung masih menjadi buah bibir. Ketiganya disebut-sebut belum resmi mundur dari keanggotannya di DPR.
Mengomentari hal itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menjelaskan dengan menjabat sebagai menteri maka ketiganya secara otomatis tidak lagi menjabatan anggota DPR.
Dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kata dia, disebutkan larangan adanya seorang anggota DPR menduduki kursi lain sebagai pejabat negara maupun posisi yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
"Kalau anggota DPR itu rangkap jabatan maka jabatan keanggotaannya demi hukum, otomatis, atau serta merta hilang, gugur," ujar Margarito kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).
Dengan adanya larangan itu, lanjut Margarito, secara langsung mereka yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR sekaligus menteri tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Dewan.
"Karena tidak memenuhi syarat keanggotaan DPR, kenapa? Karena dia punya jabatan baru," ujarnya
Margarito mengatakan, enggantian seorang anggota DPR ini tidak perlu mendapatkan persetujuan partai politik (parpol) yang menaunginya. (Baca: PAW Puan-Tjahjo Sudah Diproses Tahun Lalu)
Pasalnya, sambung dia, dalam aturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa penggantinya adalah calon legislatif yang pada pemilu memiliki jumlah suara di bawahnya.
"Karena itu tidak perlu menunggu usulan dari partai," ucap Margarito. (Baca: Dituduh Belum Mundur, Pramono Anung: Salah Besar!)
PILIHAN:
Ekonomi Terpuruk, PKS Doakan Jokowi-JK
Mengomentari hal itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menjelaskan dengan menjabat sebagai menteri maka ketiganya secara otomatis tidak lagi menjabatan anggota DPR.
Dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kata dia, disebutkan larangan adanya seorang anggota DPR menduduki kursi lain sebagai pejabat negara maupun posisi yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
"Kalau anggota DPR itu rangkap jabatan maka jabatan keanggotaannya demi hukum, otomatis, atau serta merta hilang, gugur," ujar Margarito kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).
Dengan adanya larangan itu, lanjut Margarito, secara langsung mereka yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR sekaligus menteri tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Dewan.
"Karena tidak memenuhi syarat keanggotaan DPR, kenapa? Karena dia punya jabatan baru," ujarnya
Margarito mengatakan, enggantian seorang anggota DPR ini tidak perlu mendapatkan persetujuan partai politik (parpol) yang menaunginya. (Baca: PAW Puan-Tjahjo Sudah Diproses Tahun Lalu)
Pasalnya, sambung dia, dalam aturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa penggantinya adalah calon legislatif yang pada pemilu memiliki jumlah suara di bawahnya.
"Karena itu tidak perlu menunggu usulan dari partai," ucap Margarito. (Baca: Dituduh Belum Mundur, Pramono Anung: Salah Besar!)
PILIHAN:
Ekonomi Terpuruk, PKS Doakan Jokowi-JK
(dam)