Indonesia Anggota OPIC

Selasa, 08 September 2015 - 09:11 WIB
Indonesia Anggota OPIC
Indonesia Anggota OPIC
A A A
Cadangan minyak nasional semakin tipis. Diperkirakan cadangan minyak yang tersedia sekarang hanya bisa memenuhi kebutuhan sekitar 10 tahunan lagi.

Publikasi resmi versi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut cadangan minyak nasional tinggal sekitar 3,7 miliar barel. Selama ini, tercatat total cadangan minyak terbukti (proven reserve) mencapai 27 miliar barel, namun sebanyak 22,9 miliar barel sudah diproduksi. Memang, masih terdapat cadangan potensial yang diperkirakan mencapai 43,7 miliar barel.

Masalahnya, untuk memanfaatkan cadangan tersebut terkendala oleh eksplorasi dengan biaya dan teknologi yang sangat tinggi dan suasana birokrasi tidak bersahabat yang ditunjukkan dalam bentuk perizinan jumlahnya ratusan harus ditempuh investor. Berangkat dari kondisi cadangan minyak yang menipis itu, artinya dalam 10 tahunan ke depan Indonesia akan menjadi importir minyak sepenuhnya, dengan catatan cadangan potensial sama sekali tidak tersentuh.

Adapun konsumsi minyak dalam negeri terus melambung sejak 2003 dengan pertumbuhan sekitar 8% per tahun. Sebaliknya, produksi minyak malah terus menurun sekitar 15% hingga 20% per tahun. Karena itu, sangat ironis ketika sejumlah kalangan, terutama dari pihak pemerintah, yang masih selalu mendorong Indonesia untuk menjadi anggota Organization of The Petroleum Exporting Countries (OPEC) lagi.

Ingat, ketika terdaftar sebagai anggota OPEC produksi minyak Indonesia mencapai 1,3 juta barel per hari. Seharusnya, Indonesia siap-siap menjadi anggota Organization of The Petroleum Importing Countries (OPIC) saja. Hal yang menarik dicermati lebih jauh adalah cadangan minyak yang tersisa sekitar 3,7 miliar barel itu hampir 90% dikelola oleh pihak asing. Adapun yang dikelola pihak swasta dalam negeri porsinya sangat kecil. Selebihnya, sekitar 10%, di bawah penguasaan Pertamina.

Berdasarkan statistik energi dunia, posisi cadangan minyak terbukti yang ada menempatkan Indonesia pada urutan ke- 28 negara penghasil minyak. Memang, masih banyak negara dengan cadangan minyak terbukti yang lebih kecil dari Indonesia, namun tetap aman saja sebab produksinya berkesinambungan dan tingkat konsumsi minyaknya tidak begitu besar.

Adapun negara dengan cadangan minyak terbukti terbesar di dunia adalah Venezuela (298,3 miliar barel) dengan produksi sebesar 2,73 barel per hari dan Arab Saudi (sekitar 265,9 miliar barel) dengan produksi sebanyak 11,53 juta barel per hari (sebelum harga minyak jatuh). Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mendorong peningkatan cadangan minyak terbukti? Sudah pasti melakukan eksplorasi sebanyak-banyaknya pada sumber-sumber minyak yang belum tersentuh.

Namun, pemerintah terlebih dulu harus menuntaskan masalah klasik menyangkut kondisi birokrasi perizinan baik di pusat maupun di daerah. Seabrek perizinan harus dilalui investor, dari survei awal sebanyak 22 izin, tahap eksplorasi sekitar 64 izin, tahap produksi mencapai 80 izin, periode operasi sekitar 9 izin, dan berbagai izin lain. Kalau ditotal sebuah perusahaan minyak setidaknya harus mengantongi lebih dari 300 izin. Yang jadi masalah, perizinan yang jumlahnya bejibun itu memiliki ”nilai” tersendiri.

Sebab sudah menjadi rahasia umum perizinan sudah menjadi komoditas, bukan hanya selembar kertas. Selain itu, sebagaimana dikeluhkan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, tidak sedikit pemerintah daerah (pemda) yang justru jadi penghambat kegiatan operasi perusahaan migas. Hal ini terjadi karena pemda bersangkutan tidak memahami tata kelola hulu migas. Akibatnya bisa ditebak, regulasi di daerah akhirnya tidak sejalan dengan percepatan produksi migas.

Misalnya sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dibentuk agar bisa ikut mengelola blok migas. Sebagai konsekuensinya, pemda harus turut menyiapkan investasi yang besar, sementara dana pemda terbatas. Sebenarnya, tidak masalah sepanjang blok migas untung, tetapi tidak ada jaminan akan beroperasi sesuai harapan.

Misalnya produksi migas yang dihasilkan tidak ekonomis. Jadi, pekerjaan rumah terlebih dahulu harus dibereskan adalah penyederhanaan perizinan bila ingin menambah cadangan minyak terbukti.
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)