Penyuap Politikus PDIP Adriansyah Divonis 2 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Andrew dinilai terbukti dan menyakinkan telah memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta kurungan tiga bulan," jelas Hakim John Halasan Butar-butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Andrew dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menilai Andrew terbukti bersalah karena secara sadar memberikan suap kepada politikus PDIP tersebut.
Atas perbuatannya Andrew dinilai terbukti bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kendati telah terbukti bersalah, majelis hakim tetap menyematkan unsur memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Memberatkan karena terdakwa dinilai ikut menghambat proses pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan pemerintahan serta telah mendorong pemerintah daerah berlaku koruptif.
Adapun yang meringankan karena terdakwa dianggap belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Andrew diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 kepada Adriansyah yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara lain pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
PILIHAN:
Ketua DPR Minta MKD Segera Proses Laporan Agar Tak Jadi Fitnah
Soal Donald Trump, Setya Novanto Persilakan MKD Lakukan Tugas
"Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta kurungan tiga bulan," jelas Hakim John Halasan Butar-butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Andrew dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menilai Andrew terbukti bersalah karena secara sadar memberikan suap kepada politikus PDIP tersebut.
Atas perbuatannya Andrew dinilai terbukti bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kendati telah terbukti bersalah, majelis hakim tetap menyematkan unsur memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Memberatkan karena terdakwa dinilai ikut menghambat proses pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan pemerintahan serta telah mendorong pemerintah daerah berlaku koruptif.
Adapun yang meringankan karena terdakwa dianggap belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Andrew diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 kepada Adriansyah yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara lain pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
PILIHAN:
Ketua DPR Minta MKD Segera Proses Laporan Agar Tak Jadi Fitnah
Soal Donald Trump, Setya Novanto Persilakan MKD Lakukan Tugas
(kri)