Polisi Bekuk Tujuh Penjahat Jalanan

Sabtu, 05 September 2015 - 09:11 WIB
Polisi Bekuk Tujuh Penjahat Jalanan
Polisi Bekuk Tujuh Penjahat Jalanan
A A A
DEPOK - Tujuh pelaku kejahatan jalanan ditangkap petugas Polresta Depok. Mereka adalah As, Ms, An, Gl, Wh, Ds, dan Ed yang biasa melakukan penjambretan di beberapa wilayah di Depok.

Dua di antaranya merupakan residivis yang pernah dipenjara. As dan An pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg. Keduanya baru keluar penjara pada 2012 dan langsung melakukan aksi kejahatan yang sama. Tujuh orang ini bukan berasal dari satu kelompok. Namun, mereka memiliki ciri yang sama yaitu memiliki tato di tubuhnya.

Mereka juga kerap melukai korban dengan cara mendorong korban. ”Ada yang jatuh ke kali dan langsung saya tinggal,” ujar As di Polresta Depok kemarin. Untuk berjaga-jaga, As dan An selalu membawa senjata tajam dan senjata api. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. ”Saya dan An selalu pakai sepeda motor,” katanya. Seluruh tersangka memiliki modus sama.

Mereka mengintai korban yang kebanyakan wanita. Biasanya mereka melakukan kejahatan pada malam hari atau jika suasana sepi. ”Mereka mengintai korbannya terlebih dulu, kemudian mengikuti di belakang motor korban dan ketika di lokasi sepi langsung melakukan kejahatan,” ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono.

Pelaku tidak sembarangan dalam mengintai korban. Mereka mengintai wanita yang keluar dari gerai anjungan tunai mandiri (ATM) atau dari bank. ”Tas korban ditarik,” ucapnya. Sejumlah wilayah yang kerap terjadi kejahatan jalanan antara lain Jalan Juanda, Sukmajaya, dan Beji.

R ratna purnama
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8455 seconds (0.1#10.140)