Pembenahan Kebijakan Publik

Kamis, 03 September 2015 - 09:42 WIB
Pembenahan Kebijakan...
Pembenahan Kebijakan Publik
A A A
Dalam rentang waktu hampir tiga minggu, perekonomian domestik melemah secara drastis. Setelah lonjakan harga daging sapi, ayam, cabai, dan kedelai, kini nilai tukar rupiah terhadap dolar tengah pada kisaran Rp14.000 per USD sejak Senin (24/8) sampai Rabu (2/9).

Tidak bisa dimungkiri, hal ini berkaitan dengantrenintegrasipasartunggal yang sedang digencarkan, di mana poin-poin tertentu sepertiliberalisasisektorkeuangan, liberalisasiperdagangan, dan pelaksanaan privatisasi sedang gencar-gencarnya dilaksanakan.

Yangmenjadipermasalahanditengahsituasiyangdemikian adalah, keterbatasan negara dalam meredistribusikan public goods secara optimal, lantaran konsensus pasar tunggalmensyaratkanadanya newpublicmanagement (NPM) dalam rangka penghematan dan efisiensi. NPM menjadikan pemerintahhanyaberperansebataspembuatantujuandan sasaran, sedangkan pada implementasinya dilakukan oleh sektor privat melalui tender maupun investasi.

Padahal secara politis, antara kepentingan negara dan pasar sangatlah berhalauan, di mana tujuan negara adalah mewujudkankesejahteraan, dan tujuanpasaradalahprofit. Belum lagi akibat pembukaan ekonomi besar-besaran ini, dominasi investasi asing semakin besar. UNCTAD dalam rilis terbarunya mencatat, investasi asing di Indonesia menduduki peringkat keempat di kawasan gabungan antara Asia Timur dan Tenggara, sehingga capital out flow dapat terjadi sewaktu-waktu jika iklim politik negara sedang tidak stabil.

Selanjutnya yang perlu di perhatikan dalam menunjang ketahanan ekonomi nasional adalah; menarik kembali revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, terkait dengan penghapusan syarat kemampuan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Menurut penulis, Permenaker Tahun 2015 ini sangatlah tidak fai r.

Sebab, dierapasarglobal, dimanaaksesmobilitas telah dibuka lebar, semestinya akan sangat ideal jika ekspansi baik itu barang, jasa, maupun tenaga kerja dapat dilakukan antar negara secara berimbang. Bukan sebaliknya. Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 jika tidak direvisi sebenarnya dapat digunakan sebagai alat proteksi.

Terakhir, integrasi pasar tunggal ini menjadikan kompetisi bukan lagi antar negara, melainkan antarmasyarakat, baikituyangtergabungdalamkorporasimaupunmandiri. Sehingga penguatan sektor mikro melalui KUR, koperasi, One Village One Product, harus kembali digalakan guna mendorong perekonomian lokal yang berorientasi ekspor. Dengan begitu, penguatan dolar justru akan berdampak baik dalam meraup rezeki.

Tauchid Komara Yuda
Mahasiswa Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
(ftr)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved