Pembenahan Kebijakan Publik

Kamis, 03 September 2015 - 09:42 WIB
Pembenahan Kebijakan...
Pembenahan Kebijakan Publik
A A A
Dalam rentang waktu hampir tiga minggu, perekonomian domestik melemah secara drastis. Setelah lonjakan harga daging sapi, ayam, cabai, dan kedelai, kini nilai tukar rupiah terhadap dolar tengah pada kisaran Rp14.000 per USD sejak Senin (24/8) sampai Rabu (2/9).

Tidak bisa dimungkiri, hal ini berkaitan dengantrenintegrasipasartunggal yang sedang digencarkan, di mana poin-poin tertentu sepertiliberalisasisektorkeuangan, liberalisasiperdagangan, dan pelaksanaan privatisasi sedang gencar-gencarnya dilaksanakan.

Yangmenjadipermasalahanditengahsituasiyangdemikian adalah, keterbatasan negara dalam meredistribusikan public goods secara optimal, lantaran konsensus pasar tunggalmensyaratkanadanya newpublicmanagement (NPM) dalam rangka penghematan dan efisiensi. NPM menjadikan pemerintahhanyaberperansebataspembuatantujuandan sasaran, sedangkan pada implementasinya dilakukan oleh sektor privat melalui tender maupun investasi.

Padahal secara politis, antara kepentingan negara dan pasar sangatlah berhalauan, di mana tujuan negara adalah mewujudkankesejahteraan, dan tujuanpasaradalahprofit. Belum lagi akibat pembukaan ekonomi besar-besaran ini, dominasi investasi asing semakin besar. UNCTAD dalam rilis terbarunya mencatat, investasi asing di Indonesia menduduki peringkat keempat di kawasan gabungan antara Asia Timur dan Tenggara, sehingga capital out flow dapat terjadi sewaktu-waktu jika iklim politik negara sedang tidak stabil.

Selanjutnya yang perlu di perhatikan dalam menunjang ketahanan ekonomi nasional adalah; menarik kembali revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, terkait dengan penghapusan syarat kemampuan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Menurut penulis, Permenaker Tahun 2015 ini sangatlah tidak fai r.

Sebab, dierapasarglobal, dimanaaksesmobilitas telah dibuka lebar, semestinya akan sangat ideal jika ekspansi baik itu barang, jasa, maupun tenaga kerja dapat dilakukan antar negara secara berimbang. Bukan sebaliknya. Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 jika tidak direvisi sebenarnya dapat digunakan sebagai alat proteksi.

Terakhir, integrasi pasar tunggal ini menjadikan kompetisi bukan lagi antar negara, melainkan antarmasyarakat, baikituyangtergabungdalamkorporasimaupunmandiri. Sehingga penguatan sektor mikro melalui KUR, koperasi, One Village One Product, harus kembali digalakan guna mendorong perekonomian lokal yang berorientasi ekspor. Dengan begitu, penguatan dolar justru akan berdampak baik dalam meraup rezeki.

Tauchid Komara Yuda
Mahasiswa Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7136 seconds (0.1#10.140)