Sidang PK Ditunda, Hakim Minta Ilham Arief Hadir di Sidang

Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:31 WIB
Sidang PK Ditunda, Hakim...
Sidang PK Ditunda, Hakim Minta Ilham Arief Hadir di Sidang
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham mengajukan PK atas putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Ilham, Johnson Panjaitan mengatakan, ditundanya sidang karena hakim meminta agar Ilham selaku pemohon dihadirkan dalam persidangan.

"Prinsipal (pemohon) harus hadir di setiap persidangan, bukan hanya satu kali," kata Johnson di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dia mengaku kesulitan buat menghadirkan kliennya dalam persidangan. Sebab, kliennya tengah menjalani penahanan oleh KPK, berikut prosedur yang dianggapnya ketat. Dalam PK, kata Johnson, tim kuasa hukum hanya bertugas mendampingi.

"Kalau (PK putusan praperadilan) Hadi Poernomo kan memang dia di luar. Apalagi KPK harus prosedur tiga hari-tiga hari," tukasnya.

Menurut Johnson yang juga kuasa hukum OC Kaligis ini, sidang PK atas putusan praperadilan kliennya akan digelar satu minggu mendatang. Namun, dia tak menjelaskan waktunya.

PK ditempuh buat melawan putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Ilham Arief Sirajuddin. Ilham ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Seperti diketahui, pada sidang permohonan praperadilan yang pertama, gugatan Ilham dikabulkan hakim PN Jaksel. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat kembali Ilham sebagai tersangka dan menahannya.

Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kemudian Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir ditolak hakim pada 9 Juli 2015.

PILIHAN:
PN Jaksel Gelar Sidang PK Perdana Ilham Arief Sirajuddin

BPK Diminta Audit Dana Pembuatan Website Revolusi Mental
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)