Sidang PK Ditunda, Hakim Minta Ilham Arief Hadir di Sidang

Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:31 WIB
Sidang PK Ditunda, Hakim...
Sidang PK Ditunda, Hakim Minta Ilham Arief Hadir di Sidang
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham mengajukan PK atas putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Ilham, Johnson Panjaitan mengatakan, ditundanya sidang karena hakim meminta agar Ilham selaku pemohon dihadirkan dalam persidangan.

"Prinsipal (pemohon) harus hadir di setiap persidangan, bukan hanya satu kali," kata Johnson di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dia mengaku kesulitan buat menghadirkan kliennya dalam persidangan. Sebab, kliennya tengah menjalani penahanan oleh KPK, berikut prosedur yang dianggapnya ketat. Dalam PK, kata Johnson, tim kuasa hukum hanya bertugas mendampingi.

"Kalau (PK putusan praperadilan) Hadi Poernomo kan memang dia di luar. Apalagi KPK harus prosedur tiga hari-tiga hari," tukasnya.

Menurut Johnson yang juga kuasa hukum OC Kaligis ini, sidang PK atas putusan praperadilan kliennya akan digelar satu minggu mendatang. Namun, dia tak menjelaskan waktunya.

PK ditempuh buat melawan putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Ilham Arief Sirajuddin. Ilham ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Seperti diketahui, pada sidang permohonan praperadilan yang pertama, gugatan Ilham dikabulkan hakim PN Jaksel. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat kembali Ilham sebagai tersangka dan menahannya.

Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kemudian Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir ditolak hakim pada 9 Juli 2015.

PILIHAN:
PN Jaksel Gelar Sidang PK Perdana Ilham Arief Sirajuddin

BPK Diminta Audit Dana Pembuatan Website Revolusi Mental
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved