Kejagung Kembali Batal Periksa Gubernur Gatot
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali batal meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
Gatot seharusnya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana bantuan daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2013-2013.
"Tidak (jadi diperiksa)," kata Kepala Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Bansos Kejagung Victor Antonius saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2015).
Victor menjelaskan batalnya pemeriksaan terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera itu lantaran tim penyidik sedang berada di Medan. "Tim kami sedang fokus ke lapangan. Kami sedang di Medan," tuturnya.
Victor mengatakan tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang diakuinya dari Kejari Medan. "Memeriksa saksi tambahan bansos dan hibah di Kejari Medan dan ke lapangan," ujarnya.
Kejagung telah dua kali batal memeriksa Gatot. Pada 13 Agustus lalu seharusnya Gatot menjalani pemeriksaan, namun batal karena mengaku belum siap.
Saat ini Gatot ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diduga terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos dan BDB Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013.
PILIHAN:
Molor Dua Jam, Sidang Praperadilan OC Kaligis Akhirnya Digelar
Gatot seharusnya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana bantuan daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2013-2013.
"Tidak (jadi diperiksa)," kata Kepala Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Bansos Kejagung Victor Antonius saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2015).
Victor menjelaskan batalnya pemeriksaan terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera itu lantaran tim penyidik sedang berada di Medan. "Tim kami sedang fokus ke lapangan. Kami sedang di Medan," tuturnya.
Victor mengatakan tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang diakuinya dari Kejari Medan. "Memeriksa saksi tambahan bansos dan hibah di Kejari Medan dan ke lapangan," ujarnya.
Kejagung telah dua kali batal memeriksa Gatot. Pada 13 Agustus lalu seharusnya Gatot menjalani pemeriksaan, namun batal karena mengaku belum siap.
Saat ini Gatot ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diduga terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos dan BDB Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013.
PILIHAN:
Molor Dua Jam, Sidang Praperadilan OC Kaligis Akhirnya Digelar
(dam)