Tanda Jasa ke Bimantoro Lukai Hati Nahdliyin & Gusdurian

Minggu, 16 Agustus 2015 - 14:49 WIB
Tanda Jasa ke Bimantoro Lukai Hati Nahdliyin & Gusdurian
Tanda Jasa ke Bimantoro Lukai Hati Nahdliyin & Gusdurian
A A A
JAKARTA - Penghargaan bintang mahaputra adipradana yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bimantoro, diprotes.

Penghargaan kepada Bimantoro itu dinilai telah menyakiti hati kaum Nahdliyin atau para murid, pengagum dan penerus pemikiran dan perjuangan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Gusdurian).

"Pemberian tanda jasa ke Bimantoro itu kemungkinan bisa menimbulkan rasa ketidakadilan, menyakiti warga Nahdliyin, khususnya Gusdurian," ujar mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi, saat dihubungi Sindonews, Minggu (16/8/2015).

Sebab Bimantoro dinilai pernah melakukan subordinasi atau pembangkangan kepada Presiden Gus Dur, yang berujung pada jatuhnya Gus Dur dari kursi kepresidenan.

"Saya melihat begini, lingkaran Jokowi itu tidak cermat. Jokowi memang enggak tahu apa-apa. Timnya ini harusnya menyeleksi latar belakang si penerima tanda jasa, karena penghargaan bintang jasa ini tidak boleh menimbulkan kontroversi," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, menurut Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009, orang yang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah orang yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang.

"Sedangkan Bimantoro apa dasarnya diberikan penghargaan," imbuhnya.

Apalagi kata dia, bintang Maaputera Adipradana diberikan kepada dua mantan Kapolri, yakni Bimantoro dan Jenderal Pol (Purn) Sutanto. Sedangkan, TNI hanya menerima 1 penghargaan, yakni untuk Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.

"Kalau mantan Panglima TNI dapat hanya 1, mantan Kapolri sebaiknya 1 saja, untuk pak Sutanto, tidak usah untuk Bimantoro," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Gus Dur jatuh dari kekuasaannya akibat proses pergantian Kapolri dari Bimantoro kepada Chairuddin Ismail. Saat itu, Gus Dur memecat Bimantoro dari jabatan Kapolri tanpa persetujuan DPR. Lalu, Gus Dur mangkir ketika dipanggil DPR.

Kontroversi itu pun berujung pada sidang pemakzulan yang dipercepat seminggu oleh MPR, dan Gus Dur pun jatuh dari kursi kepresidenan.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Jokowi Lupa Banyak Tokoh Layak Belum Diberi Penghargaan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7128 seconds (0.1#10.140)