MK Pede Bisa Tuntaskan Sengketa Pilkada Serentak 45 Hari

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 17:06 WIB
MK Pede Bisa Tuntaskan...
MK Pede Bisa Tuntaskan Sengketa Pilkada Serentak 45 Hari
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) percaya diri bisa menyelesaikan seluruh kemungkinan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam jangka waktu 45 hari sebagaimana telah ditetapkan.

Ketua MK Arief Hidayat mengemukakan, pihaknya sudah berpengalaman dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum termasuk pilkada yang jumlahnya tidak sedikit.

"Kita sudah punya pengalaman dalam tidak hanya satu, dua tiga kali tapi dalam ratusan kali melakukan penyelesaian sengketa pilkada," kata Arief di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Dia mengakui, 45 hari bukan waktu yang panjang untuk menyelesaikan sengketa yang diprediksi bisa mencapai ratusan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang membuat mereka yakin bisa menangani sengketa hasil pilkada serentak.

Pertama, mereka harus memperkirakan berapa banyak laporan yang masuk dari 265 pilkada yang digelar akhir tahun ini. Pasalnya, tidak semua persoalan pilkada harus ditangani lembaga konstitusi tersebut.

"Undang-undang sudah membatasi tidak semua perkara masuk ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Arief berharap, peserta pilkada memahami hal itu dengan melaporkan persoalan pilkada mereka sesuai dengan tempat penyelesaiannya. Karena ada tempat lain untuk menyelesaikan masalah pilkada seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun lembaga dan institusi lain.

"Yang berbau pidana sentra Gakkumdu. Kita berharap tidak terlalu banyak yang kita perkirakan," terangnya.

Kedua, yang mereka lakukan untuk bisa menuntaskan seluruh sengketa hasil pilkada ialah dengan dengan menyiapkan semua kemampuan yang dimiliki setelah memprediksi berapa laporan sengketa yang akan diterima.

"Mahkamah Konstitusi sudah menyiapkan seluruh instrumen untuk menghadapi pilkada serentak. Jadi, yang saya katakan kita sudah mensimulasikan berapa kira-kira berapa perkara masuk, ternyata waktu 45 hari masih bisa kita penuhi untuk menyelesaikan," pungkasnya.

PILIHAN:
Trik MK Hindari Korupsi di Sengketa Pilkada Serentak

KPK Tepis Tudingan Larang OC Kaligis Berobat
(kri)
Berita Terkait
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Putusan MK Pastikan...
Putusan MK Pastikan M Rudi-Amsakar Pemenang Pilkada Batam
MK Tolak Jadwal Pilkada...
MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved