Memaknai Kritik

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 09:55 WIB
Memaknai Kritik
Memaknai Kritik
A A A
Sistem pemerintahan negara kita memberikan ruang yang luas kepada seorang presiden untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai seorang kepala negara ataupun kepala pemerintahan.

Presiden sebagai kepala negara seperti diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1954 memiliki sejumlah kewenangan yang hebat. Kewenangan itu di antaranya: memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Konstitusi juga telah menjamin presiden untuk menyatakan perang, membuat perjanjian internasional, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR, menerima duta negara lain atas pertimbangan DPR, memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA), memberi amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR, dan terakhir memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan sesuai ketentuan UU.

Sesuai ketentuan konstitusi, presiden memiliki hak penuh untuk menjalankan kewenangan tersebut, meski dalam sejumlah hal disebutkan atas pertimbangan lembaga negara lain seperti DPR dan MA. Inilah cerminan sistem presidensial.

Beberapa waktu belakangan ini, Presiden Joko Widodo telah menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara untuk mengusulkan sejumlah nama sebagai calon duta besar negara-negara sahabat. Presiden Jokowi baru-baru ini juga telah memberikan tanda jasa kepada sejumlah tokoh yang dianggap berjasa dan berkontribusi positif dalam memajukan bangsa dan negara.

Keluarnya surat presiden yang berisi pengusulan nama-nama calon duta besar kepada DPR mendapat perhatian luas di ranah publik. Ini adalah hal yang lumrah terjadi. Wajar jika masyarakat memberi respons atas calon-calon duta besar yang diusulkan Presiden. Justru masukan dari masyarakat ini akan memperkaya pertimbangan-pertimbangan lain sebelum Presiden benarbenar mengesahkan nama-nama tersebut sebagai duta besar definitif di negara sahabat.

Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan masyarakat sifatnya hanya masukan. Masukanmasukan itu pun tidak selamanya benar, tapi juga tidak selamanya salah. Jika ada nada yang sifatnya agak miring seperti meminta Presiden tidak perlu mengedepankan politik balas budi dalam penunjukan duta besar atau jabatan publik yang strategis lainnya, itu pun bukan tidak perlu dimaknai sebagai ekspresi ketidaksukaan atau sinisme.

Masukan dan kritik publik sebaiknya dipandang sebagai hal yang sangat positif di negara demokrasi. Media massa yang kritis terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah juga bukan bertujuan menjatuhkan atau mengganggu. Media massa dan masyarakat yang kritis adalah cerminan sehatnya iklim demokrasi. Kita yakin tidak ada satu pun pihak yang ingin perjalanan bangsa ini terus terpuruk.

Sebaliknya, orang-orang yang berteriak lantang dimaksudkan agar pemerintahan ini berjalan baik. Bayangkan jika ruang publik untuk bersikap kritis ini ditutup rapat-rapat dengan alasan mengganggu stabilitas. Penyimpangan demi penyimpangan akan leluasa terjadi. Jika demikian, perjalanan bangsa ini akan semakin melenceng dari cita-cita luhur kemerdekaan.

Pemerintah telah diberi kepercayaan penuh melalui mekanisme pemilihan umum lima tahunan untuk memimpin bangsa. Dan pemimpin yang baik adalah pemimpin yang senantiasa tahu diri, mengukur diri, mengoreksi diri, tidak merasa diri paling benar, tidak menutup diri, berani menghadapi cacian, cercaan, dan hinaan sekalipun.

Mencari sosok pemimpin yang mendekati kriteria itu memang tidak mudah. Karena itu, kita semua sadar bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Presiden adalah orang biasa yang bisa salah dan khilaf. Karena itu, kritik adalah bagian dari upaya saling mengingatkan agar perilaku dan keputusannya tidak melenceng tujuan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Presiden juga memiliki hak untuk mengingatkan rakyat yang dia pimpin. Maka saling mengingatkan antara presiden dan rakyat adalah keindahan yang luar biasa yang patut kita syukuri.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)