Bupati Morotai Didakwa Suap Akil Mochtar Rp2,9 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Jaksa mengungkapkan pemberian itu terjadi saat sengketa Pemilihan Bupati Morotai di MK pada tahun 2011 silam. Rusli didakwa memberikan uang itu secara bersama-sama dengan Sahrin Hamid, kuasa hukumnya.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," tutur Jaksa Ahmad Burhanudin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Saat Pilkada Pulau Morotai tahun 2011, Rusli diketahui berpasangan dengan Weni R Paraisu. Ketika itu Rusli mengajukan permohonan sengketa pilkada atas keputusan KPUD Kabupaten Pulau Morotai yang mengesahkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK.
"Menunjuk Sahrin Hamid selaku penasihat hukum atas saran Muchlis Tapi dan Muchammad Djuffry, kemudian Sahrin Hamid mengkomunikasikan kasus pilkada tersebut kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR," ujar Ahmad.
Ikhwal kasus tersebut terungkap setelah pada 30 Mei 2011 Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291TAP.MK/2011 yang menetapkan panel hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan panel M Akil Mochtar sebagai Ketua, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.
"Saat permohonan sedang diperiksa, Akil Mochtar menelepon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6.000.000.000 untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," tutur Jaksa Ahmad.
Namun terdakwa Rusli mengaku keberatan atas permintaan uang itu. Rusli disebut hanya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp3.000.000.000 untuk memuluskan pengurusan sengketa pilkada.
Kemudian dari proses permintaan yang akhirnya disetujui tersebut, Akil Mochtar meminta Sahrin agar mentrasfer uang itu ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Semangat pada Bank Mandiri.
KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di MK tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015 pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rakhmat)
PILKADA:
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Bupati Morotai
Jaksa mengungkapkan pemberian itu terjadi saat sengketa Pemilihan Bupati Morotai di MK pada tahun 2011 silam. Rusli didakwa memberikan uang itu secara bersama-sama dengan Sahrin Hamid, kuasa hukumnya.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," tutur Jaksa Ahmad Burhanudin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Saat Pilkada Pulau Morotai tahun 2011, Rusli diketahui berpasangan dengan Weni R Paraisu. Ketika itu Rusli mengajukan permohonan sengketa pilkada atas keputusan KPUD Kabupaten Pulau Morotai yang mengesahkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK.
"Menunjuk Sahrin Hamid selaku penasihat hukum atas saran Muchlis Tapi dan Muchammad Djuffry, kemudian Sahrin Hamid mengkomunikasikan kasus pilkada tersebut kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR," ujar Ahmad.
Ikhwal kasus tersebut terungkap setelah pada 30 Mei 2011 Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291TAP.MK/2011 yang menetapkan panel hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan panel M Akil Mochtar sebagai Ketua, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.
"Saat permohonan sedang diperiksa, Akil Mochtar menelepon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6.000.000.000 untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," tutur Jaksa Ahmad.
Namun terdakwa Rusli mengaku keberatan atas permintaan uang itu. Rusli disebut hanya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp3.000.000.000 untuk memuluskan pengurusan sengketa pilkada.
Kemudian dari proses permintaan yang akhirnya disetujui tersebut, Akil Mochtar meminta Sahrin agar mentrasfer uang itu ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Semangat pada Bank Mandiri.
KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di MK tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015 pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rakhmat)
PILKADA:
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Bupati Morotai
(dam)