Bupati Morotai Didakwa Suap Akil Mochtar Rp2,9 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2015 - 16:10 WIB
Bupati Morotai Didakwa...
Bupati Morotai Didakwa Suap Akil Mochtar Rp2,9 Miliar
A A A
JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Jaksa mengungkapkan pemberian itu terjadi saat sengketa Pemilihan Bupati Morotai di MK pada tahun 2011 silam. Rusli didakwa memberikan uang itu secara bersama-sama dengan Sahrin Hamid, kuasa hukumnya.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," tutur Jaksa Ahmad Burhanudin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).‬

Saat Pilkada Pulau Morotai tahun 2011, Rusli diketahui berpasangan dengan Weni R Paraisu. Ketika itu Rusli mengajukan permohonan sengketa pilkada atas keputusan KPUD Kabupaten Pulau Morotai yang mengesahkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK.

"Menunjuk Sahrin Hamid selaku penasihat hukum atas saran Muchlis Tapi dan Muchammad Djuffry, kemudian Sahrin Hamid mengkomunikasikan kasus pilkada tersebut kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR," ujar Ahmad.

Ikhwal kasus tersebut terungkap setelah pada 30 Mei 2011 Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291TAP.MK/2011 yang menetapkan panel hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan panel M Akil Mochtar sebagai Ketua, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.‬

"Saat permohonan sedang diperiksa, Akil Mochtar menelepon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6.000.000.000 untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," tutur Jaksa Ahmad.‬

Namun terdakwa Rusli mengaku keberatan atas permintaan uang itu. Rusli disebut hanya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp3.000.000.000 untuk memuluskan pengurusan sengketa pilkada.

Kemudian dari proses permintaan yang akhirnya disetujui tersebut, Akil Mochtar meminta Sahrin agar mentrasfer uang itu ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Semangat pada Bank Mandiri.‬

KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di MK tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015 pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rakhmat)


PILKADA:

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Bupati Morotai
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved