KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Suap Muba

Kamis, 13 Agustus 2015 - 14:37 WIB
KPK Rampungkan Berkas...
KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Suap Muba
A A A
JAKARTA - KPK telah merampungkan berkas perkara penyidikan (P21) dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ada dua tersangka yang saat ini berkasnya siap ke penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsuddin Fei) dan F (Faisyar) ke penuntutan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2015).

Dia menambahkan, perampungan berkas penyidikan ini KPK memiliki waktu 14 hari dalam melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Rencananya akan disidangkan di Palembang," ucap Priharsa.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba Sumsel. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Keempatnya ditangkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang pada Jumat, 19 Juni 2015. Keempatnya resmi ditahan sejak Sabtu, 20 Juni 2015.

Dari hasil operasi disita uang senilai Rp2,56 miliar yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. (Baca: KPK Periksa sejumlah Saksi Kasus Suap Muba di Polres Muba)

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved