KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Suap Muba

Kamis, 13 Agustus 2015 - 14:37 WIB
KPK Rampungkan Berkas...
KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Suap Muba
A A A
JAKARTA - KPK telah merampungkan berkas perkara penyidikan (P21) dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ada dua tersangka yang saat ini berkasnya siap ke penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsuddin Fei) dan F (Faisyar) ke penuntutan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2015).

Dia menambahkan, perampungan berkas penyidikan ini KPK memiliki waktu 14 hari dalam melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Rencananya akan disidangkan di Palembang," ucap Priharsa.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba Sumsel. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Keempatnya ditangkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang pada Jumat, 19 Juni 2015. Keempatnya resmi ditahan sejak Sabtu, 20 Juni 2015.

Dari hasil operasi disita uang senilai Rp2,56 miliar yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. (Baca: KPK Periksa sejumlah Saksi Kasus Suap Muba di Polres Muba)

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved