Berkas Perkara P21, SDA Segera Disidang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Berkas perkara SDA yang telah dirampungkan KPK terdiri dari dua kasus, yakni korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM). Untuk kasus dana haji, SDA diduga telah mengorupsi dana haji dari tahun 2010 hingga 2013. Sementara DOM, dia juga diduga mengorupsi sejak tahun 2010.
Namun demikian, SDA tetap berkelit dari tuduhan tersebut. Dia malah menantang KPK untuk menunjukkan barang bukti atas perkara yang disangkakan kepadanya.
"KPK dugaannya adalah Rp1,8 triliun untuk dana haji, perhitungan kerugian keuangan negaranya belum ada sampai sekarang. Ditambah lagi saya ditahan empat bulan, hari ini ada P21."
"Nah sampai hari ini kita enggak tahu, ditambah lagi dengan DOM. Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, enggak dijawab. Kerugian negaranya di mana, enggak dijawab, jadi apa dasarnya," kata SDA.
Dalam kesempatan itu, SDA menuduh KPK telah bersikap sewenang-wenang. SDA mengklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus dana haji. Klaim tersebut, kata SDA, didasarkannya pada data BPK yang hingga kini belum mendapatkan buki kerugian negara dalam kasus dana haji.
"Nah sekarang barang buktinya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan."
"BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang diderita akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma Ali yang menurut KPK dugaannya adalah Rp1,8 triliun," tegas SDA.
PILIHAN:
Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Waspada Calon Boneka
KPK Tuding Saksi Ahli Bupati Morotai Tidak Netral
Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Berkas perkara SDA yang telah dirampungkan KPK terdiri dari dua kasus, yakni korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM). Untuk kasus dana haji, SDA diduga telah mengorupsi dana haji dari tahun 2010 hingga 2013. Sementara DOM, dia juga diduga mengorupsi sejak tahun 2010.
Namun demikian, SDA tetap berkelit dari tuduhan tersebut. Dia malah menantang KPK untuk menunjukkan barang bukti atas perkara yang disangkakan kepadanya.
"KPK dugaannya adalah Rp1,8 triliun untuk dana haji, perhitungan kerugian keuangan negaranya belum ada sampai sekarang. Ditambah lagi saya ditahan empat bulan, hari ini ada P21."
"Nah sampai hari ini kita enggak tahu, ditambah lagi dengan DOM. Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, enggak dijawab. Kerugian negaranya di mana, enggak dijawab, jadi apa dasarnya," kata SDA.
Dalam kesempatan itu, SDA menuduh KPK telah bersikap sewenang-wenang. SDA mengklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus dana haji. Klaim tersebut, kata SDA, didasarkannya pada data BPK yang hingga kini belum mendapatkan buki kerugian negara dalam kasus dana haji.
"Nah sekarang barang buktinya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan."
"BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang diderita akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma Ali yang menurut KPK dugaannya adalah Rp1,8 triliun," tegas SDA.
PILIHAN:
Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Waspada Calon Boneka
KPK Tuding Saksi Ahli Bupati Morotai Tidak Netral
(kri)