DPR Cari Penyebar Informasi BPJS Haram

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 03:38 WIB
DPR Cari Penyebar Informasi...
DPR Cari Penyebar Informasi BPJS Haram
A A A
BANDUNG - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf akan berupaya meluruskan informasi yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap istem pengelolaan dana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Politikus Partai Demokrat itu mengaku heran adanya informasi bahwa BPJS haram. Padahal, kata Dede, MUI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Dari MUI sendiri sudah mengatakan tidak pernah mengeluarkan kalimat haram atau kata-kata haram. Yang ada adalah berupa rekomendasi hasil ijtima sehingga ini belum berupa fatwa, hanya rekomendasi kepada pemerintah yang artinya boleh dijalankan boleh tidak," tutur Dede di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 6 Agustus 2015.

Yang mengherankan, pernyataan bahwa BPJS Kesehatan diharamkan MUI beredar begitu cepat dan luas.

"Nah kami masih mencari-cari ini siapa yang mulai. Sebab dari MUI sendiri mengatakan tidak ada kata (haram) tersebut. Saya sudah kontak sendiri dengan Direktur BPJS, Menteri Kesehatan, dan dari MUI sendiri bahwa mereka tidak mengatakan kata-kata itu," tutur mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

Disinggung apa yang akan dilakukan jika pembuat polemik itu akhirnya terungkap, Dede menjawab santai. "Biar dosanya ditanggung sendiri saja," ucapnya.

Dia tidak mengetahui motif penyebar informasi tersebut. Tapi yang jelas, lanjut dia, setiap produk yang berkaitan asuransi menurut hukum syar'i itu perlu ada produk syariahnya.

"Tapi yang perlu dipahami ini bukan program asuransi biasa. Ini adalah undang-undang negara yang wajib dijalankan oleh semua individu negara. Artinya enggak bisa dikategorikan sama sebagai asuransi (asuransi pada umumnya)," tuturnya.

Menurut dia, Komisi IX DPR sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan tersebut. Isinya adalah meminta pemerintah mencari titik temu untuk mengakomodasi pemikiran para ulama MUI.

"Nanti pas pada masa sidang pembukaan setelah tanggal 14 (Agustus) kami menunggu laporan pemerintah apa perlu atau tidak membuat produk berbasis syariahnya atau apa. Itu terserah pemerintah," tutur Dede.


PILIHAN:


Respons Menkumham Soal Koruptor Dihukum Mati
(dam)
Berita Terkait
MUI Ingatkan Timbun...
MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram
Ijtima Ulama MUI Keluarkan...
Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
Visualisasi Nabi Muhammad...
Visualisasi Nabi Muhammad SAW, Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Fatwa Haram Manusia...
Fatwa Haram Manusia Silver, MUI Pusat Angkat Bicara
Risma Dukung Fatwa MUI...
Risma Dukung Fatwa MUI Haram Memberikan Uang ke Pengemis
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved