DPR Cari Penyebar Informasi BPJS Haram
A
A
A
BANDUNG - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf akan berupaya meluruskan informasi yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap istem pengelolaan dana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku heran adanya informasi bahwa BPJS haram. Padahal, kata Dede, MUI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Dari MUI sendiri sudah mengatakan tidak pernah mengeluarkan kalimat haram atau kata-kata haram. Yang ada adalah berupa rekomendasi hasil ijtima sehingga ini belum berupa fatwa, hanya rekomendasi kepada pemerintah yang artinya boleh dijalankan boleh tidak," tutur Dede di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 6 Agustus 2015.
Yang mengherankan, pernyataan bahwa BPJS Kesehatan diharamkan MUI beredar begitu cepat dan luas.
"Nah kami masih mencari-cari ini siapa yang mulai. Sebab dari MUI sendiri mengatakan tidak ada kata (haram) tersebut. Saya sudah kontak sendiri dengan Direktur BPJS, Menteri Kesehatan, dan dari MUI sendiri bahwa mereka tidak mengatakan kata-kata itu," tutur mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Disinggung apa yang akan dilakukan jika pembuat polemik itu akhirnya terungkap, Dede menjawab santai. "Biar dosanya ditanggung sendiri saja," ucapnya.
Dia tidak mengetahui motif penyebar informasi tersebut. Tapi yang jelas, lanjut dia, setiap produk yang berkaitan asuransi menurut hukum syar'i itu perlu ada produk syariahnya.
"Tapi yang perlu dipahami ini bukan program asuransi biasa. Ini adalah undang-undang negara yang wajib dijalankan oleh semua individu negara. Artinya enggak bisa dikategorikan sama sebagai asuransi (asuransi pada umumnya)," tuturnya.
Menurut dia, Komisi IX DPR sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan tersebut. Isinya adalah meminta pemerintah mencari titik temu untuk mengakomodasi pemikiran para ulama MUI.
"Nanti pas pada masa sidang pembukaan setelah tanggal 14 (Agustus) kami menunggu laporan pemerintah apa perlu atau tidak membuat produk berbasis syariahnya atau apa. Itu terserah pemerintah," tutur Dede.
PILIHAN:
Respons Menkumham Soal Koruptor Dihukum Mati
Politikus Partai Demokrat itu mengaku heran adanya informasi bahwa BPJS haram. Padahal, kata Dede, MUI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Dari MUI sendiri sudah mengatakan tidak pernah mengeluarkan kalimat haram atau kata-kata haram. Yang ada adalah berupa rekomendasi hasil ijtima sehingga ini belum berupa fatwa, hanya rekomendasi kepada pemerintah yang artinya boleh dijalankan boleh tidak," tutur Dede di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 6 Agustus 2015.
Yang mengherankan, pernyataan bahwa BPJS Kesehatan diharamkan MUI beredar begitu cepat dan luas.
"Nah kami masih mencari-cari ini siapa yang mulai. Sebab dari MUI sendiri mengatakan tidak ada kata (haram) tersebut. Saya sudah kontak sendiri dengan Direktur BPJS, Menteri Kesehatan, dan dari MUI sendiri bahwa mereka tidak mengatakan kata-kata itu," tutur mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Disinggung apa yang akan dilakukan jika pembuat polemik itu akhirnya terungkap, Dede menjawab santai. "Biar dosanya ditanggung sendiri saja," ucapnya.
Dia tidak mengetahui motif penyebar informasi tersebut. Tapi yang jelas, lanjut dia, setiap produk yang berkaitan asuransi menurut hukum syar'i itu perlu ada produk syariahnya.
"Tapi yang perlu dipahami ini bukan program asuransi biasa. Ini adalah undang-undang negara yang wajib dijalankan oleh semua individu negara. Artinya enggak bisa dikategorikan sama sebagai asuransi (asuransi pada umumnya)," tuturnya.
Menurut dia, Komisi IX DPR sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan tersebut. Isinya adalah meminta pemerintah mencari titik temu untuk mengakomodasi pemikiran para ulama MUI.
"Nanti pas pada masa sidang pembukaan setelah tanggal 14 (Agustus) kami menunggu laporan pemerintah apa perlu atau tidak membuat produk berbasis syariahnya atau apa. Itu terserah pemerintah," tutur Dede.
PILIHAN:
Respons Menkumham Soal Koruptor Dihukum Mati
(dam)