Urbanisasi Hak Setiap Orang

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:15 WIB
Urbanisasi Hak Setiap...
Urbanisasi Hak Setiap Orang
A A A
Fenomena urbanisasi umumnya dipandang sebagai fenomena yang negatif oleh kebanyakan orang. Pasalnya, urbanisasi dianggap suatu fenomena yang dapat meresahkan pemerintah dan penduduk kota.

Kaum urban sebutan untuk orang yang melakukan urbanisasi kerap dicap sebagai sekumpulan orang marginal yang akan membuat suasana kota tak nyaman lagi. Kaum urban dipandang sebagai beban baru bagi pemerintah sehingga pada umumnya kehadirannya ditolak oleh publik.

Pandangan seperti ini secara umum tidak salah, namun juga tidak benar. Tak semua kaum urban identik dengan kaum marginal. Banyak kaum urban yang sukses dengan membuka usaha dan lapangan kerja di kota.

Fenomena ini yang kerap luput dari pandangan publik yang terlalu menggeneralisasi bahwa urbanisasi merupakan masalah bagi perkotaan. Namun, tak adil rasanya jika hanya melihat kaum urban sebagai beban bagi kota, apalagi menjustifikasi kaum urban sebagai kambing hitam dari fenomena urbanisasi.

Urbanisasi sendiri muncul karena adanya ketimpangan pembangunan antara kota dan desa. Kota sering dijadikan objek pembangunan sementara desa diabaikan sehingga tidak salah jika kota menjadi tujuan kaum urban mengadu nasib.

Dalam hal ini, penulis tidak ingin menuntut pemerataan pembangunan antara desa dan kota, karena jika pembangunan desa dan kota disamaratakan, maka desa akan kehilangan ciri khasnya dan perbedaan antara kota dan desa tidak akan terlihat lagi.

Akan lebih bijak bagi pemerintah jika desa dijadikan subjek pembangunan dengan melakukan pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri. Sebagian besar motif kaum urban untuk berurbanisasi atau berpindah dari desa ke kota adalah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Tentunya dengan motif yang mulia tersebut tak ada alasan untuk pemerintah maupun penduduk kota untuk menolak kehadiran kaum urban. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah memfasilitasi niat kaum urban tersebut, dengan catatan selama kaum urban tersebut tidak melanggar hukum yang ada. Bukan malah menghalang-halangi kaum urban untuk berurbanisasi.

Badrul Arifin
Mahasiswa Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol
(ftr)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
21 Orang Tewas Akibat...
21 Orang Tewas Akibat Serangan Rudal Balistik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved