Diperiksa Kejagung, Wagub Sumut Jelaskan Dana Bansos

Rabu, 05 Agustus 2015 - 15:49 WIB
Diperiksa Kejagung, Wagub Sumut Jelaskan Dana Bansos
Diperiksa Kejagung, Wagub Sumut Jelaskan Dana Bansos
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mengaku dimintai keterangan terkait dana bantuan sosial (bansos) di wilayahnya untuk tahun 2011 hingga 2013.

Dia menjelasan, bahwa dana bansos tahun 2013 penganggarannya disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2012. Sementara pihaknya mulai bertugas mulai Juni 2013.

"Jadi pada sebelumnya tentu kami tidak memahami dan tidak mengetahui," kata Tengku di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Meski baru menjabat mulai tahun 2013 akan tetapi kata dia, disaat itu mereka menindaklanjuti hasil temuan mengenai dana bansos melalui teguran-teguran khususnya bagi lembaga yang menerima dana bansos dan belum membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

"Bahwa dari hasil laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tersebut ada beberapa lembaga yang tidak memberikan laporan pertanggungjawabanya," ucap Tengku.

Dirinya tak mengetahui alasan mengapa sejumlah lembaga belum melaporkan LPJ. Dia hanya memperkirakan angkanya sekitar Rp50 miliar.

"Apa masalahnya mereka memang tidak bisa membuat laporan pertanggungjawabannya? Atau juga mungkin mereka tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh mereka sendiri untuk dibantu oleh pemprov (pemerintah provinsi)," pungkasnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6729 seconds (0.1#10.140)