Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Pasal Zombie
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai rencana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden adalah kemunduran demokrasi.
Menurutnya, pemerintah juga tidak taat pada hukum lantaran kembali memasukan pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Sebab pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal penghinaan terhadap presiden bisa menjadi pasal zombie.
"Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," tandasnya Nasir.
PILIHAN:
Pasal Penghinaan Presiden, Jimly Sindir SBY
DPR Ingatkan Implikasi Dibatalkannya Perppu Calon Tunggal
Menurutnya, pemerintah juga tidak taat pada hukum lantaran kembali memasukan pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Sebab pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal penghinaan terhadap presiden bisa menjadi pasal zombie.
"Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," tandasnya Nasir.
PILIHAN:
Pasal Penghinaan Presiden, Jimly Sindir SBY
DPR Ingatkan Implikasi Dibatalkannya Perppu Calon Tunggal
(kri)