Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Pasal Zombie

Rabu, 05 Agustus 2015 - 12:40 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Pasal Zombie
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Pasal Zombie
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai rencana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden adalah kemunduran demokrasi.

Menurutnya, pemerintah juga tidak taat pada hukum lantaran kembali memasukan pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Sebab pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal penghinaan terhadap presiden bisa menjadi pasal zombie.

"Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," tandasnya Nasir.

PILIHAN:

Pasal Penghinaan Presiden, Jimly Sindir SBY

DPR Ingatkan Implikasi Dibatalkannya Perppu Calon Tunggal
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5723 seconds (0.1#10.140)