Bupati Morotai Tuntut KPK Bayar Ganti Rugi Rp1 T

Senin, 03 Agustus 2015 - 23:06 WIB
Bupati Morotai Tuntut...
Bupati Morotai Tuntut KPK Bayar Ganti Rugi Rp1 T
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua mengajukan sejumlah permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam permohonnya, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rusli tidak sesuai KUHAP. Karenanya mereka meminta agar proses penyidikan kepada Rusli dihentikan.

Permohonan juga diajukan agar proses pelimpahan berkas perkara Rusli yang akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihentikan.

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Selain itu, kuasa hukum Rusli memerintahkan kepada termohon (KPK) atas kerugian penetapan tersangka oleh termohon untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu triliun rupiah) serta menyampaikan permohonan maaf kepada pemohon yang dimuat di seluruh media nasional di Indonesia.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.

Permohonan praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk 'mengurus' perkara sengekta pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011.

Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.

PILIHAN:
Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara

Jokowi Teken Dua Keppres untuk Ronny Sompie
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved