Bupati Morotai Tuntut KPK Bayar Ganti Rugi Rp1 T
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua mengajukan sejumlah permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam permohonnya, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rusli tidak sesuai KUHAP. Karenanya mereka meminta agar proses penyidikan kepada Rusli dihentikan.
Permohonan juga diajukan agar proses pelimpahan berkas perkara Rusli yang akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihentikan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Selain itu, kuasa hukum Rusli memerintahkan kepada termohon (KPK) atas kerugian penetapan tersangka oleh termohon untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu triliun rupiah) serta menyampaikan permohonan maaf kepada pemohon yang dimuat di seluruh media nasional di Indonesia.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.
Permohonan praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk 'mengurus' perkara sengekta pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011.
Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara
Jokowi Teken Dua Keppres untuk Ronny Sompie
Dalam permohonnya, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rusli tidak sesuai KUHAP. Karenanya mereka meminta agar proses penyidikan kepada Rusli dihentikan.
Permohonan juga diajukan agar proses pelimpahan berkas perkara Rusli yang akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihentikan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Selain itu, kuasa hukum Rusli memerintahkan kepada termohon (KPK) atas kerugian penetapan tersangka oleh termohon untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu triliun rupiah) serta menyampaikan permohonan maaf kepada pemohon yang dimuat di seluruh media nasional di Indonesia.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.
Permohonan praperadilan diajukan Rusli buat melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon dalam praperadilan tersebut. Selain penetapan tersangka, Rusli juga menambah permohonan atas penahanan terhadap dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk 'mengurus' perkara sengekta pilkada Pulau Morotai di MK pada tahun 2011.
Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup. Rusli yang dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah menjalani penahanan sejak 8 Juli 2015.
PILIHAN:
Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara
Jokowi Teken Dua Keppres untuk Ronny Sompie
(kri)