Pelayanan Kesehatan Tak Terpengaruh Fatwa MUI

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 14:46 WIB
Pelayanan Kesehatan Tak Terpengaruh Fatwa MUI
Pelayanan Kesehatan Tak Terpengaruh Fatwa MUI
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menegaskan pelayanan kesehatan tidak terganggu dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Enggak. Saya kira kalau saya lihat di TV, mereka memerlukan pelayanan kesehatan, sampai sekarang ini saya kira tidak (terganggu)," tutur Nila Moeloek usai mengikuti acara puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXII Tahun 2015 di Lapangan Sunburst, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015).

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan sistem pengelolaan dana BPJS tidak sesuai syariah. Menurut Menkes, siapapun masyarakat yang sakit tentu akan pergi ke rumah sakit.

"Kalau sakit kemana lagi, kalau anda sakit anda tetap aja ke rumah sakit kan?" tandasnya. (Baca: Jokowi Perintahkan Menkes dan Kepala BPJS Temui MUI)

Dia juga menjelaskan cara kerja antara BPJS dan Kementerian Kesehatan jelas berbeda. "BPJS itu yang mengelola, kami yang memakainya," ucapnya.

Dia mengungkapkan, manfaat kartu Indonesia Sehat sangat begitu bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu.

PILIHAN:

Jokowi Ibaratkan Penduduk Pisau Bermata Dua
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6505 seconds (0.1#10.140)