Kalapas Akui Nazaruddin Tinggalkan Ruang Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Edi Kurniadi membenarkan bahwa mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin pernah meminta izin keluar dari lapasnya.
Menurutnya, izin diberikan, karena pemilik perusahaan PT Duta Graha Indah itu menulis surat yang disampaikan kuasa hukumnya untuk berkumpul bersama keluarganya guna pembagian warisan.
"Saat itu ada notaris yang menyebut bahwa ada rapat keluarga. Jadi aturannya harus lengkap," ujar Edi ketika dikonfirmasi Sindonews, Jumat (31/7/2015).
Sementara itu, dia mengaku tidak mengetahui mengenai rapat yang dilakukan Nazaruddin bersama istrinya yaitu terpidana kasus korupsi protek pembangunan Wisma Atlet SEA GamesNeneng Sri Wahyuni membahas salah satu perusahaan tambang emas miliknya. "Saya tidak tahu, tidak pernah ada perizinan seperti itu," tukasnya.
Dia berjanji, akan memberikan sanksi bagi tahanan yang dianggap melanggar aturan perizinan yang ditetapkan.
"Tentu ada sanksi, tentunya harus dibuktikan dulu. Sanksi yang diberikan tergantung yang dilanggar," ucapnya.
Sebelumnya mantan Bendahara PT DGI Yulianis mengungkapkan, Nazaruddin masih bisa memimpin perusahaan meskipun dirinya sekarang menjadi tahanan. Mantan Bendahara Umum Partai DPP Partai Demokrat itu sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor kasus Wisma Atlet SEA Games.
Baca: Mahfud MD Percaya Pengakuan Yulianis Soal Nazar dan KPK.
Menurutnya, izin diberikan, karena pemilik perusahaan PT Duta Graha Indah itu menulis surat yang disampaikan kuasa hukumnya untuk berkumpul bersama keluarganya guna pembagian warisan.
"Saat itu ada notaris yang menyebut bahwa ada rapat keluarga. Jadi aturannya harus lengkap," ujar Edi ketika dikonfirmasi Sindonews, Jumat (31/7/2015).
Sementara itu, dia mengaku tidak mengetahui mengenai rapat yang dilakukan Nazaruddin bersama istrinya yaitu terpidana kasus korupsi protek pembangunan Wisma Atlet SEA GamesNeneng Sri Wahyuni membahas salah satu perusahaan tambang emas miliknya. "Saya tidak tahu, tidak pernah ada perizinan seperti itu," tukasnya.
Dia berjanji, akan memberikan sanksi bagi tahanan yang dianggap melanggar aturan perizinan yang ditetapkan.
"Tentu ada sanksi, tentunya harus dibuktikan dulu. Sanksi yang diberikan tergantung yang dilanggar," ucapnya.
Sebelumnya mantan Bendahara PT DGI Yulianis mengungkapkan, Nazaruddin masih bisa memimpin perusahaan meskipun dirinya sekarang menjadi tahanan. Mantan Bendahara Umum Partai DPP Partai Demokrat itu sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor kasus Wisma Atlet SEA Games.
Baca: Mahfud MD Percaya Pengakuan Yulianis Soal Nazar dan KPK.
(kur)