Bupati Tanah Laut Disebut Terima Uang dari Direktur PT MMS

Kamis, 30 Juli 2015 - 20:51 WIB
Bupati Tanah Laut Disebut...
Bupati Tanah Laut Disebut Terima Uang dari Direktur PT MMS
A A A
JAKARTA - Ajudan Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat yang juga Anggota Kepolisian Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto mengaku pernah mengirim uang ke Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah.

Hal itu terungkap saat Agung menjadi saksi dalam sidang terbuka Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Bambang tak lain adalah anak dari Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP yang juga mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah. Agung mengatakan, pengiriman uang bukan hanya sekali dilakukan melainkan tiga kali.

Titipan itu diberikan melalui ajudan Bambang bernama Adi Wibowo. Ketua Majelis Hakim John Butarbutar pun menegaskan pemberian uang tersebut. "Anda serahkan ke Adi untuk ke Bambang?" tanya Hakim John.

"Kata Pak Andrew seperti itu (untuk Bambang)," jawab Agung.

Kejadian itu, bermula pada 24 September 2013 di Hotel Millenium Tanah Abang, 10 September 2014 menyetorkan Rp1,4 miliar dalam bentuk dollar Singapura di Grand lndonesia, dan 3 April 2015 sebesar Rp300 juta di Hotel Shangrilla.

Ditemui di tempat yang sama, Adi Wibowo yang juga menjadi saksi membantah semua hal yang dikemukakan Agung. "Tidak pernah (terima uang dari Agung," tutur Adi.

Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Adriansyah sebanyak empat kali yakni pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.

"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2015.

Atas perbuatan tersebut, Andrew Hidayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

PILIHAN:

Briptu Agung Akui Pernah Transfer 8 Kali ke Politikus PDIP

Adriansyah Akui Terima Rp500 Juta untuk Biaya Kongres PDIP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6974 seconds (0.1#10.140)