Jero Wacik Minta Dirinya dan SDA Segera Disidang

Kamis, 30 Juli 2015 - 20:21 WIB
Jero Wacik Minta Dirinya...
Jero Wacik Minta Dirinya dan SDA Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik mengaku pasrah atas berkas perkaranya di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM yang menyeretnya.

Meski demikian, dia berharap berkas itu nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna kepastian hukum atas kasusnya. "Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas saya dilimpahkan ke pengadilan sehingga saya disidangkan," kata Jero usai menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Dia juga meminta agar berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) juga untuk segera diteruskan ke pengadilan.

"Termasuk kolega saya, yang terhormat Suryadharma Ali. Sudah lebih dari setahun beliau jadi tersangka. Kasihan kan istrinya, anak-anaknya, keluarganya. Ini berlama-lama, terkatung-katung. Keluarga dan partainya juga," tutur kader Partai Demokrat ini.

"Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat, kalau salahnya sedang ya sedang. Kalau salahnya ringan ya hukuman ringan, kalau tidak salah ya bebas," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013. Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Jero sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Briptu Agung Akui Pernah Transfer 8 Kali ke Politikus PDIP

Kabareskrim Bantah Mutasi Yotje Mende Terkait Insiden Tolikara
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
Para Tersangka Korupsi...
Para Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Penuhi Panggilan KPK
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil 3 ASN Kementerian ESDM
KPK Duga Uang Korupsi...
KPK Duga Uang Korupsi Dana Tukin ESDM Dipakai Buat Beli Aset
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Kasus Korupsi Dana Tukin...
Kasus Korupsi Dana Tukin ESDM, KPK Cegah 10 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved