Para Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Penuhi Panggilan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/6/2023). Mereka diperiksa terkait kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
"Hari ini kami kan memanggil 10 orang tersangka, dan semuanya mengonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tadi, kami cek sudah hadir, ada sembilan orang, satu orang nanti menyusul di siang hari," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi dana tukin Kementerian ESDM. Nama-namanya akan diumumkan pada saat proses penahanan. Berkaitan dengan proses penahanan para tersangka hari ini, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
"Apakah kemudian nanti dilakukan penahanan misalnya oleh tim penyidik KPK, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK. Syarat-syarat untuk melakukan penahanan atau tidak tentunya ada di kewenangan dari tim penyidik KPK dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sebagaimana di ketentuan hukum acara KUHAP," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka adalah para pegawai Kementerian ESDM.
"Hari ini kami kan memanggil 10 orang tersangka, dan semuanya mengonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tadi, kami cek sudah hadir, ada sembilan orang, satu orang nanti menyusul di siang hari," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi dana tukin Kementerian ESDM. Nama-namanya akan diumumkan pada saat proses penahanan. Berkaitan dengan proses penahanan para tersangka hari ini, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
"Apakah kemudian nanti dilakukan penahanan misalnya oleh tim penyidik KPK, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK. Syarat-syarat untuk melakukan penahanan atau tidak tentunya ada di kewenangan dari tim penyidik KPK dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sebagaimana di ketentuan hukum acara KUHAP," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka adalah para pegawai Kementerian ESDM.
(abd)