Kuasa Hukum Gatot Pujo Geram KPK Sita HP Sopir Evi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Termasuk terhadap orang-orang terdekat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti.
Kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, mengatakan pada hari Rabu 29 Juli 2015 hari ini, penyidik KPK kembali menyerahkan surat pemanggilan kepada sopir Evi Susanti bernama Taufik untuk diminta bersaksi dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Razman saat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengkonfirmasi ihwal peningkatan status tersangkan kepada Gatot maupun sang istri menjadi tersangka Selasa 28 Juli 2015 kemarin.
"Pemeriksaan ini Taufik sopirnya Bu Evi yang belum diperiksa, tapi diserahkan surat panggilannya," kata Razman, di Gedung KPK, Rabu (29/7/2015).
Lebih lanjut, Razman terlihat geram saat mengetahui bahwa KPK menyita telepon genggam milik Taufik. Padahal, Taufik belum pernah menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan.
"Hari ini HP-nya sudah disita, bayangin belum diperiksa sudah disita ini salah satu bahan kami mengajukan praperdilan," terangnya.
Dia pun menanyakan sikap KPK yang masih belum memberikan konfirmasi terkait status tersangka yang kemarin disematkan kepada Gatot Pujo dan Evi.
"Biasanyakan KPK rajin menggelar konpres menyampaikan perkembangan proses penyelidikan, tapi malam beredar melalui SMS (penetapan tersangka Gatot Pujo). Surat panggilan pemberitahuan saja belum. Karena itu maka saya sengaja datang untuk mengkonfirmasi kebenaran status tersangka tersebut sekaligus untuk mengetahui sprindiknya (surat perintah penyidikan)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, pihaknya juga menetapkan istri kedua Gatot, Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Indriyanto menambahkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) atas penetapan keduanya sebagai tersangka pada Selasa 28 Juli 2015 hari ini.
Sebelumnya Gatot telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara Evi, baru sejak Senin 27 Juli 2015 kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Hal ini diperoleh dari hasil ekspose yang digelar saat rapat pimpinan (rapim) dan tim lengkap penyidik yang menangani perkara ini.
"Hasil ekspose (pada Rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT (operasi tangkap tangan) Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti) sebagai tersangka," kata Indriyanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2015).
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
PILIHAN:
Gubernur Sumut Bersama Istrinya Resmi Tersangka KPK
KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran HAM
Mendagri Sedih Gubernur Sumut Tersangka
Kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, mengatakan pada hari Rabu 29 Juli 2015 hari ini, penyidik KPK kembali menyerahkan surat pemanggilan kepada sopir Evi Susanti bernama Taufik untuk diminta bersaksi dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Razman saat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengkonfirmasi ihwal peningkatan status tersangkan kepada Gatot maupun sang istri menjadi tersangka Selasa 28 Juli 2015 kemarin.
"Pemeriksaan ini Taufik sopirnya Bu Evi yang belum diperiksa, tapi diserahkan surat panggilannya," kata Razman, di Gedung KPK, Rabu (29/7/2015).
Lebih lanjut, Razman terlihat geram saat mengetahui bahwa KPK menyita telepon genggam milik Taufik. Padahal, Taufik belum pernah menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan.
"Hari ini HP-nya sudah disita, bayangin belum diperiksa sudah disita ini salah satu bahan kami mengajukan praperdilan," terangnya.
Dia pun menanyakan sikap KPK yang masih belum memberikan konfirmasi terkait status tersangka yang kemarin disematkan kepada Gatot Pujo dan Evi.
"Biasanyakan KPK rajin menggelar konpres menyampaikan perkembangan proses penyelidikan, tapi malam beredar melalui SMS (penetapan tersangka Gatot Pujo). Surat panggilan pemberitahuan saja belum. Karena itu maka saya sengaja datang untuk mengkonfirmasi kebenaran status tersangka tersebut sekaligus untuk mengetahui sprindiknya (surat perintah penyidikan)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, pihaknya juga menetapkan istri kedua Gatot, Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Indriyanto menambahkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) atas penetapan keduanya sebagai tersangka pada Selasa 28 Juli 2015 hari ini.
Sebelumnya Gatot telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara Evi, baru sejak Senin 27 Juli 2015 kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Hal ini diperoleh dari hasil ekspose yang digelar saat rapat pimpinan (rapim) dan tim lengkap penyidik yang menangani perkara ini.
"Hasil ekspose (pada Rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT (operasi tangkap tangan) Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti) sebagai tersangka," kata Indriyanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2015).
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
PILIHAN:
Gubernur Sumut Bersama Istrinya Resmi Tersangka KPK
KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran HAM
Mendagri Sedih Gubernur Sumut Tersangka
(hyk)