Siang Ini OC Kaligis Gugat KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Otto Cornelis Kaligis memastikan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan berupa permohonan praperadilan itu dilakukan Kaligis karena tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan.
Pengacara Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan gugatan itu akan dilayangkan pada siang hari ini. "Hari ini kita daftarkan gugatannya. Sekira jam 13.00," kata Afrian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2015).
Dia menambahkan adapun hal yang akan menjadi bahan gugatan terkait dengan pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka Kaligis.
"Kita menduga KPK menyalahi prosedur jangka waktu pemanggilan. Kaligis dipanggil 13 Juli tapi surat panggilan kita terima saat yang sama. Seharusnya panggilan disampaikan tiga hari sebelumnya," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan orang yang menjemput paksa kliennya bukan penyidik karena tidak memperlihatkan surat penangkapan. Afrian mengakui hal itu berdasarkan atas informasi dari Kaligis
Selain itu, Afrian juga mempersoalkan kebijakan KPK yang melarang kliennya berkomunikasi di tahana selama tujuh hari.
"Kaligis tidak diizinkan komunikasi dengan bebas selama tujuh hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka, Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," tuturnya.
PILIHAN:
Gubernur Sumut Kembali Diperiksa KPK
Gugatan berupa permohonan praperadilan itu dilakukan Kaligis karena tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan.
Pengacara Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan gugatan itu akan dilayangkan pada siang hari ini. "Hari ini kita daftarkan gugatannya. Sekira jam 13.00," kata Afrian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2015).
Dia menambahkan adapun hal yang akan menjadi bahan gugatan terkait dengan pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka Kaligis.
"Kita menduga KPK menyalahi prosedur jangka waktu pemanggilan. Kaligis dipanggil 13 Juli tapi surat panggilan kita terima saat yang sama. Seharusnya panggilan disampaikan tiga hari sebelumnya," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan orang yang menjemput paksa kliennya bukan penyidik karena tidak memperlihatkan surat penangkapan. Afrian mengakui hal itu berdasarkan atas informasi dari Kaligis
Selain itu, Afrian juga mempersoalkan kebijakan KPK yang melarang kliennya berkomunikasi di tahana selama tujuh hari.
"Kaligis tidak diizinkan komunikasi dengan bebas selama tujuh hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka, Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," tuturnya.
PILIHAN:
Gubernur Sumut Kembali Diperiksa KPK
(dam)