Uji Materi Bukan Solusi, Menkumham Minta PPP Islah

Kamis, 23 Juli 2015 - 22:29 WIB
Uji Materi Bukan Solusi,...
Uji Materi Bukan Solusi, Menkumham Minta PPP Islah
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah bukan solusi.

Pasalnya, kata Yasonna, diperkirakan Mahkamah Agung (MA) akan memutus uji materi setelah masa pendaftaran calon kepala daerah selesai.

Hal tersebut diungkapkan Yasonna menyikapi langkah Partai Persatuan Pembangunan kubu M Romahurmuziy yang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah.

Yasonna berharap PPP bisa bersatu agar bisa mengikuti pilkada serentak. Salah satunya dengan melakukan perdamaian antara dua kubu. Pasalnya, kata dia, waktu pendaftaran calon kepala daerah tinggal hitungan hari lagi.

"PPP masih beda pendapat. Dalam beberapa hari ini, pemerintah akan coba dengan segala upaya dan daya agar semua pihak bisa ajukan calon," tutur Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Seperti diketahui, pendaftaran calon kepala daerah akan digelar secara serentak pada 26-28 Juli 2015. (Baca: Protes Aturan Pilkada, PPP Somasi KPU)

Yasonna melanjutkan, pemerintah berharap semua partai politik bisa memiliki hak konstitusional untuk mengajukan calon.

"Mereka bisa ajukan bersama-sama secara arif sehingga mereka bisa islah dalam soal pencalonan ini," tuturnya.


PILIHAN:


Ical dan Agung Akan Bersama-sama Teken Berkas Pilkada
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8455 seconds (0.1#10.140)