Daerah Siap Gelar Pilkada Serentak

Kamis, 23 Juli 2015 - 10:54 WIB
Daerah Siap Gelar Pilkada...
Daerah Siap Gelar Pilkada Serentak
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 telah memiliki anggaran pengawasan.

”Sudah (seluruh daerah) tersedia anggaran pengawasan Pilkada,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek di Kemendagri kemarin. Menurut Reydonnyzar, daerahterakhiryangmenyatakankesiapannya dalam menyediakan anggaran pengawasan adalah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebelumnya daerah tersebut menyatakan ketidaksiapannya lantaran kapasitas fiskalnya tidak memadai.

Anggaran tersebut keluar setelah Kemendagri mengeluarkan radiogram. ”Sudah dianggarkan. Dia bisa menggeser-geser di tengah mereka mengalami defisit,” paparnya. Untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, kata Reydonnyzar, Kabupaten Lingga telah menganggarkan Rp8 miliar untuk penyelenggara KPU, kemudian Rp2,5 miliar untuk panitia pengawas (panwas), dan Rp1 miliar pengamanan.

Meski begitu, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum tuntas dilakukan. ”Bupati sudah tanda tangan, ketua panwasnya belum tanda tangan. Meski tidak dijawab tegas apakah akan disalurkan sekaligus atau bertahap, saya perintahkan bayar Rp2,5 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Donny itu. Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, meski terseok-seok, pilkada kali ini lebih baik dalam penyediaan anggaran.

”Ini lebih baik karena diselenggarakan secara serentak. Ini menjadi isu nasional dan menjadi lebih diperhatikan,” kata dia. Di samping itu, Titi cukup memahami terlambatnya anggaran pengawasan karena persiapan pilkada serentak tahun ini tidak pada kondisi yang ideal. Hampir semua daerah berada di dalam ketidakpastian. ”UU baru disahkan. Bawaslu belum siap dan kepala daerah pun berspekulatif.

Lalu, ada beberapa daerah yang dimajukan waktu pilkadanya,” ujar dia. Pemerintah seharusnya belajar dari apa yang telah terjadi sekarang. Pillkada serentak selanjutnya harus dipersiapkan lebih awal. Bawaslu provinsi dapat terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah di kabupaten/- kota untuk mempersiapkan segalanya. Sebelumnya Bupati Memberamo Raya Demianus Q mengatakan, belum ditandatangani NPHD karena pembahasan mengenai anggaran alot.

Dia merasa bahwa usulan anggaran panwas tidak masuk akal. ”Saat pemilihan legislatif (pileg) lalu panwas hanya mengajukan Rp2,7 miliar, sekarang Rp8 miliar,” kata dia. Hal senada juga diungkapkan Bupati Pegunungan Bintang Welington Wenda bahwa anggaran panwas yang diusulkan sangatlah tinggi. Pemda hanya menyanggupi Rp2,5 miliar, sedangkan panwas meminta anggaran hampir Rp10 miliar.

”Meski begitu, kita siap segera mencairkan. Jika dalam perjalanan masih kurang, kita berikan lagi. Kita berkomitmen pilkada harus jalan,” paparnya. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, KPU masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon independen atau perseorangan terkait pilkada serentak.

Dukungan ganda tersebut ada dua jenis yaitu dukungan ganda internal dan dukungan ganda antarcalon. Dukungan ganda di internal akan langsung dihapus kegandaannya dan kemudian dinyatakan sebagai syarat dukungan yang berkurang. ”Tapi, untuk (dukungan) ganda antarcalon, data itu masih diturunkan ke lapangan. Dukungan yang lebih dari satu itu invalid ,” kata Husni.

Dia mencontohkan, temuan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terdapat calon yang dukungan ganda di internalnya mencapai puluhan ribu. ”Belum lagi ketika diperiksa ganda antarcalon, ada belasan ribu dukungan. Jadi, rapor itu yang diberikan kepada masingmasing pasangan calon, dan mereka punya kesempatan satu kali untuk memperbaikinya, tidak langsung didiskualifikasi,” kata Husni.

Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, KPU Daerah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan. Untuk calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit10%, penduduklebihdari 2 juta sampai 6 juta jiwa didukung paling sedikit 8,5%, penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung minimal 7,5%, dan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung sedikitnya 6,5%.

Untuk calon perseorangan dalampemilihansetingkatbupati dan wakil bupati, kabu-paten/ kota dengan jumlah penduduk sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%, jumlah penduduk lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa didukung minimal 8,5%, lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa didukung minimal 7,5%, dan penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

Selain itu, Husni juga menegaskan kembali bahwa proses pilkada serentak tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, terutama terkait periode pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015. ”Jika hanya ada satu pasangan calon, dibuka kesempatan tiga hari berikutnya. Kalau tidak ada, kemudian pilkada diundur pada jadwal berikutnya,” ucapnya.

Selain itu, Husni juga mengatakan, pengawasan terkait pencatatan data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilakukan secara berjenjang di internal serta oleh pihak pengawas pemilu yang bertugas di lapangan. ”Alat kontrol bagi PPS (panitia pemungutan suara) sangat sederhana, semua harus bekerja berdasarkan dokumen yang disediakan KPU daerah,” kata Husni.

Dita angga/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0774 seconds (0.1#10.140)