Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Widjojanto (BW).
Rusli mengungkapkan Wakil Ketua KPK nonaktif itu adalah kuasa hukumnya saat sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 silam.
"Saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," tutur Rusli usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Pada 25 Juni lalu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Morotai di MK.
Menurut Rusli, permintaan agar KPK turut memeriksa Bambang tengah diusahakan penyidik. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan suap penanganan perkara tersebut. Bahkan dia menegaskan tidak mengenal Akil, Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu.
"Karena saya sendiri sudah kuasakan semuanya diurus sama Pak BW. Saya tidak kenal Akil Mochtar, tidak pernah komunikasi," tuturnya.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Disebutkan bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
PILIHAN:
Reaksi Kabareskrim Soal Rencana Mediasi KY-Sarpin
Rusli mengungkapkan Wakil Ketua KPK nonaktif itu adalah kuasa hukumnya saat sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 silam.
"Saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," tutur Rusli usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Pada 25 Juni lalu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Morotai di MK.
Menurut Rusli, permintaan agar KPK turut memeriksa Bambang tengah diusahakan penyidik. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan suap penanganan perkara tersebut. Bahkan dia menegaskan tidak mengenal Akil, Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu.
"Karena saya sendiri sudah kuasakan semuanya diurus sama Pak BW. Saya tidak kenal Akil Mochtar, tidak pernah komunikasi," tuturnya.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Disebutkan bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
PILIHAN:
Reaksi Kabareskrim Soal Rencana Mediasi KY-Sarpin
(dam)