Komisioner KY Tak Ingin Kasusnya Bikin Gaduh Indonesia
Senin, 20 Juli 2015 - 15:28 WIB
Komisioner KY Tak Ingin Kasusnya Bikin Gaduh Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sauri tak mau dugaan perkara hukum yang membelitnya, membuat gaduh situasi di Indonesia.
"Jangan sampai buat gaduh Indonesia yang kondusiflah, itu saja intinya," kata Taufiqurahman saat dihubungi Sindonews, Senin (20/7/2015).
Taufiqurahman belum mau banyak komentar terkait penetapan tersangka maupun kemungkinan adanya pemanggilan dari pihak Bareskrim Polri setelah Lebaran. Menurutnya, saat ini masih dalam suasana Idul Fitri sehingga belum pas membahas persoalan tersebut.
"Ini masih lebaran, maaf-maafan. Masih mudik juga," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi sebagai tersangka.
Di mana sebelumnya, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri terkait pencemaran nama baik.
Pilihan:
Ini Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga
"Jangan sampai buat gaduh Indonesia yang kondusiflah, itu saja intinya," kata Taufiqurahman saat dihubungi Sindonews, Senin (20/7/2015).
Taufiqurahman belum mau banyak komentar terkait penetapan tersangka maupun kemungkinan adanya pemanggilan dari pihak Bareskrim Polri setelah Lebaran. Menurutnya, saat ini masih dalam suasana Idul Fitri sehingga belum pas membahas persoalan tersebut.
"Ini masih lebaran, maaf-maafan. Masih mudik juga," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi sebagai tersangka.
Di mana sebelumnya, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri terkait pencemaran nama baik.
Pilihan:
Ini Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga
(maf)