Kasus Suap Hakim Medan, Gubernur Sumut Siap Hadir di KPK

Rabu, 15 Juli 2015 - 22:36 WIB
Kasus Suap Hakim Medan,...
Kasus Suap Hakim Medan, Gubernur Sumut Siap Hadir di KPK
A A A
MEDAN - Hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri, tidak banyak aktivitas PNS di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Tapi Gubernur Gatot Pujo Nugroho berada di kantornya hingga sore hari.

Gatot merupakan sosok yang paling dicari wartawan dalam beberapa hari terakhir ini. Dia muncul lebih lama di kantornya. Bahkan dia sempat dua kali meladeni wartawan sebelum dan seusai melaksanakan salat zuhur di Masjid Agung Medan, yang berada di samping Kantor Gubernur.

Dia menjawab pertanyaan seputar ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 13 Juli 2015.

Menurutnya, pada Jumat 10 Juli, dia melakukan safari Ramadan di Kabupaten Asahan. Hingga Sabtu 11 Juli dini hari, dia melakukan iktikaf di masjid setempat.

“Lalu Sabtu dan Minggu hari libur. Jadi, saya tidak mengetahui ada panggilan untuk Senin. Saat bekerja Senin itulah saya baru tahu ada panggilan (KPK)," ucap Gatot di Kantor Gubernur, Medan, Sumut, Rabu (15/7/2015).

Saat tahu dipanggil KPK untuk diperiksa menjadi saksi kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot meminta Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Sulaiman, untuk membuat konsep surat yang isinya permohonan maaf kepada KPK karena tidak bisa hadir pada Senin 13 Juli.

“Dalam surat yang sama, saya menyatakan siap untuk hadir jika dipanggil kembali," bebernya.

Dia mengaku sudah melihat surat panggilan kedua yang dilayangkan KPK. Surat itu diperlihatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga.
Gatot menegaskan akan hadir di Gedung KPK pada 22 Juli mendatang. “Saya akan hadir,” ungkapnya.

Soal namanya dimasukkan dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri, Gatot akan mengikutinya.

"Iya pasti saya taat aturan. Kebetulan juga belum punya rencana ke luar negeri. Dan kalau boleh dilihat sejak dilantik, saya belum pernah ke luar negeri," ujarnya.

Namun terkait kasus bantuan sosial (bansos) yang sedang ditangani kejaksaan dan gugatan ke PTUN Medan, dia enggan menjawab. Dia meminta persoalan itu ditanyakan ke Biro Keuangan.

Sebab, kata dia, beberapa waktu lalu Biro Keuangan sudah melakukan konferensi pers secara detail dan clear.

Sebelumnya, nama Gatot muncul saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis 9 Juli pukul 10.00 WIB, KPK menangkap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara.

Mereka diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013. Para tersangka itu, yakni Tripeni Irianto Putro (TIP), Amir Fauzi (AF), Dermawan Ginting (DG), Syamsir Yusfan (SY), serta M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pilihan:

Kasus Suap, KPK Cegah OC Kaligis dan Gubernur Sumut

OC Kaligis Kaget Langsung Ditahan KPK

KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Suap Hakim PTUN Medan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0739 seconds (0.1#10.140)