Penahanan OC Kaligis Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dikritik.
Pengacara Fredrich Yunadi menilai penahanan OC Kaligis oleh KPK sudah keterlaluan. "KPK melakukan penahanan terhadap OC Kaligis tanpa prosedur yang sah," kata Fredrich Yunadi kepada Sindonews, Rabu (15/7/2015).
Menurut dia, sajak menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka, OC Kaligis tidak didampingi pengacara. Padahal, lanjut dia, OC Kaligis wajib didampingi pengacara. (Baca: OC Kaligis Tolak Diperiksa KPK)
Dia mengatakan, jika tidak didampingi pengacara, penyidik wajib menyediakan pengacara bagi OC Kaligis."KPK mengesampingkan KUHAP, KPK anggap Undang-undang KPK sebagai lex specialis," tuturnya.
Dia menambahkan, KPK tidak bisa berdiri sendiri sebagai penegak hukum. KPK harus tunduk juga pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, kata dia, OC Kaligis sebenarnya sudah beriktikad baik saat dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 13 Juli 2015.
Saat tidak bisa memenuhi panggilan, pihak OC Kaligis ketika itu mengirimkan surat pemberitahuan dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
"Panggilan itu tenggang waktu tiga hari kerja, kok tahu-tahu surat penangkapan. Kalau mau melakukan penangkapan, tak perlu panggilan," tuturnya.
Dia menuturkan, jemput paksa bisa dilakukan jika seseorang tidak dapat memenuhi tinga kali panggilan. "Saya juga tidak tahu yang tangkap itu penyidik yang sah-sah atau penyidik-penyidikan yag diangkat KPK," kata dia.
Menurut dia, jumlah penyidik KPK yang sah menurut hukum hanya beberapa orang. Pasalnya, sambung dia, KPK tidak diiberikan wewenang dalam mengangkat penyidik sendiri.
PILIHAN:
OC Kaligis Ditahan, Ruhut Ingatkan Pengacara Hati-hati
Pengacara Fredrich Yunadi menilai penahanan OC Kaligis oleh KPK sudah keterlaluan. "KPK melakukan penahanan terhadap OC Kaligis tanpa prosedur yang sah," kata Fredrich Yunadi kepada Sindonews, Rabu (15/7/2015).
Menurut dia, sajak menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka, OC Kaligis tidak didampingi pengacara. Padahal, lanjut dia, OC Kaligis wajib didampingi pengacara. (Baca: OC Kaligis Tolak Diperiksa KPK)
Dia mengatakan, jika tidak didampingi pengacara, penyidik wajib menyediakan pengacara bagi OC Kaligis."KPK mengesampingkan KUHAP, KPK anggap Undang-undang KPK sebagai lex specialis," tuturnya.
Dia menambahkan, KPK tidak bisa berdiri sendiri sebagai penegak hukum. KPK harus tunduk juga pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, kata dia, OC Kaligis sebenarnya sudah beriktikad baik saat dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 13 Juli 2015.
Saat tidak bisa memenuhi panggilan, pihak OC Kaligis ketika itu mengirimkan surat pemberitahuan dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
"Panggilan itu tenggang waktu tiga hari kerja, kok tahu-tahu surat penangkapan. Kalau mau melakukan penangkapan, tak perlu panggilan," tuturnya.
Dia menuturkan, jemput paksa bisa dilakukan jika seseorang tidak dapat memenuhi tinga kali panggilan. "Saya juga tidak tahu yang tangkap itu penyidik yang sah-sah atau penyidik-penyidikan yag diangkat KPK," kata dia.
Menurut dia, jumlah penyidik KPK yang sah menurut hukum hanya beberapa orang. Pasalnya, sambung dia, KPK tidak diiberikan wewenang dalam mengangkat penyidik sendiri.
PILIHAN:
OC Kaligis Ditahan, Ruhut Ingatkan Pengacara Hati-hati
(dam)