Kurangi Urbanisasi melalui BUM Desa

Rabu, 15 Juli 2015 - 08:20 WIB
Kurangi Urbanisasi melalui BUM Desa
Kurangi Urbanisasi melalui BUM Desa
A A A
Pembangunan antara kawasan perkotaan dan perdesaan masih terjadi ketimpangan. Berbagai infrastruktur melengkapi kota dengan seluruh gemerlapnya.

Industrialisasi menyedot orang untuk berbondong- bondong menuju ke sana meskipun dengan keterbatasan pengetahuan dan keahlian. Anak muda desa enggan menceburkan diri ke sawah dan ladang, bertani tidak lagi menarik, memilih berangkat ke kota menjadi bagian dari pekerja di perkotaan.

Dengan semakin banyaknya pendatang, bisa saja fasilitas perkotaan tidak mampu memenuhi dan menampungnya secara laik. Lihatlah bagaimana kotakota besar sepi dan lengang saat lebaran, ditinggal mudik oleh orang-orang yang mengais rezeki di sana untuk pulang ke kampung halaman.

Untuk membangun desa tentu dibutuhkan komitmen dan kemauan yang dilandasi kebersamaan dan gotong royong. Terbitnya UU 6/2014 tentang Desa, menjadi landasan untuk melakukan pengaturan dan penataan, di mana adanya kewenangan yang jelas dimiliki oleh desa yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Di dalam desa terdapat musyawarah desa yang merupakan forum musyawarah untuk membahas dan menetapkan keputusan bernilai strategis, di antaranya pembentukan BUM Desa. Setelah ada kesepakatan melalui forum tersebut, maka BUM Desa ditetapkan melalui perdes.

Badan usaha milik desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (Pasal 1 angka 6 UU Desa). Dengan BUM Desa yang kuat maka diharapkan kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

Berbagai bidang usaha dapat dijalankan oleh BUM Desa, apalagi jika desa tersebut memiliki bermacam aset dan sumber daya alam. Aset desa di antaranya tanah kas desa, pasar desa, embung desa, bangunan milik desa, kios desa, hutan milik desa. Keuntungan usaha dari BUM Desa selain digunakan untuk pengembangan BUM Desa itu sendiri juga menjadi pendapatan asli desa yang tertuang dalam APB Desa.

Meskipun begitu, desa yang minim sumber daya alam juga dapat maju jika memiliki SDM yang andal untuk menjalankan BUM Desa. Yang terpenting badan usaha tersebut dijalankan secara bertanggung jawab, partisipatif dan menjunjung tinggi transparansi.

BUM Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat desa, dengan semakin banyak masyarakat yang terlibat maka geliat sosial ekonomi makin terasa. Tentunya banyak usaha yang bisa dikerjakan, membuka dan mengembangkan desa wisata dan menjalankan dana bergulir untuk modal usaha bagi masyarakat.

Bahkan, pemerintah dan pemda juga bisa memberikan bantuan bagi BUM Desa untuk lebih berkembang. Berbagai pembangunan desa juga bisa melibatkan BUM Desa dan menumbuhkan peran serta lembaga keswadayaan masyarakat.

Dengan pembangunan yang dikelola secara baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi akan mempercepat desa tumbuh menjadi titik-titik simpul ekonomi dan mempunyai nilai tawar karena makin tangguh dan mengurangi urbanisasi yang kian masif.

Dibutuhkan pula kepemimpinan lokal yang benarbenar memiliki kepedulian terhadap desa, baik itu kepala desa, perangkat desa, unsur BPD, lembaga keswadayaan masyarakat dan pengelola BUM Desa serta tokoh agama dan tokoh adat. Contoh keteladanan tidak sekadar dalam ucapan, tetapi harus dibuktikan dalam tindakan.

Mencintai desa dengan sepenuh hati dituangkan dalam kebijakan yang berpihak pada pembangunan dan kelestarian desa sebagai titipan generasi mendatang. Tentu ini sesuai dengan RPJM Nasional 2015-2019 sebagaimana Nawacita yang hendak membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Arif Wh
Mahasiswa Jurusan Sosiologi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7141 seconds (0.1#10.140)