Syafii Maarif Prihatin Masih Ada Hakim Mata Hijau
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammdiyah Ahmad Syafii Maarif meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.
Hal tersebut diungkapkan Syafii Maarif saat berada di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 13 Juli 2015 malam.Dia meminta KPK untuk melakukan pengusutan lebih dalam di lingkungan hakim.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap tiga hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting. "Harus diusut," ujar mantan Ketua Tim Independen penyelesaian konflik KPK-Polri ini.
Di sisi lain, Syafii mengingatkan KPK dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran hukum. Syafii berharap ke depan tidak ada lagi hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Jadi melihat uang, kekuasaan, matanya hijau begitu (tergoda). Ini yang tidak benar. Mereka mungkin mau kekal di muka bumi kali ya, terlalu pendek akalnya itu," tandasnya.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan M Yagari Bastara Guntur alias Gerri selaku pengacara di kantor advokat OC Kaligis di Medan pada Kamis 9 Juli 2015.
Dari tangan mereka disita uang USD15.000 dan SGD5.000. Bila dikurskan ke rupiah, keseluruhan uang suap tersebut sekitar Rp250 juta.
Lima orang ini diciduk saat atau sesaat setelah diduga melakukan transaksi suap pengurusan gugatan di PTUN Medan.
Temuan KPK, gugatan di PTUN dilakukan untuk pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan terkait dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut.
PILIHAN:
KPK Geledah Kantor Advokat OC Kaligis
Hal tersebut diungkapkan Syafii Maarif saat berada di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 13 Juli 2015 malam.Dia meminta KPK untuk melakukan pengusutan lebih dalam di lingkungan hakim.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap tiga hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting. "Harus diusut," ujar mantan Ketua Tim Independen penyelesaian konflik KPK-Polri ini.
Di sisi lain, Syafii mengingatkan KPK dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran hukum. Syafii berharap ke depan tidak ada lagi hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Jadi melihat uang, kekuasaan, matanya hijau begitu (tergoda). Ini yang tidak benar. Mereka mungkin mau kekal di muka bumi kali ya, terlalu pendek akalnya itu," tandasnya.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan M Yagari Bastara Guntur alias Gerri selaku pengacara di kantor advokat OC Kaligis di Medan pada Kamis 9 Juli 2015.
Dari tangan mereka disita uang USD15.000 dan SGD5.000. Bila dikurskan ke rupiah, keseluruhan uang suap tersebut sekitar Rp250 juta.
Lima orang ini diciduk saat atau sesaat setelah diduga melakukan transaksi suap pengurusan gugatan di PTUN Medan.
Temuan KPK, gugatan di PTUN dilakukan untuk pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan terkait dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut.
PILIHAN:
KPK Geledah Kantor Advokat OC Kaligis
(dam)