KY Belum Terpikir Ajukan Praperadilan untuk Suparman & Taufiq

Minggu, 12 Juli 2015 - 22:01 WIB
KY Belum Terpikir Ajukan...
KY Belum Terpikir Ajukan Praperadilan untuk Suparman & Taufiq
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) saat ini belum memikirkan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengaku, hingga kini mereka belum mendalami penetapan tersangka dua rekannya itu. "Ya nanti akan kita pikirkan, kita belum mendalami," ujarnya di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).

Saat ini, kata Imam, KY masih terus berkoordinasi dengan pakar hukum untuk mempelajari dan mendalami penetapan tersangka tersebut. "Kalau sumir sekali (penetapan tersangka) tentu bisa kita ajukan. Tetapi itu nanti, belum bisa diputuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak," pungkasnya.

Imam juga tak mau langsung menilai penetapan tersangka terhadap Suparman dan Taufiq merupakan upaya kriminalisasi. "Saya kira silakan menilai sendiri," pungkasnya.

Kini, KY baru bersikap untuk memberikan bantuan hukum terhadap Suparman dan Taufiq. "Kami semua segenap jajaran komisioner maupun seluruh jajaran setjen berdiri di belakang Pak Taufikq dan Suparman, memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk proses berikutnya," kata Imam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi.

PILIHAN:

Hakim Sarpin Direkomendasikan Diskorsing Enam Bulan Nonpalu

Reaksi KPK Sikapi Rekomendasi KY Soal Hakim Sarpin
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)