KY Akan Beri Bantuan Hukum untuk Suparman & Taufik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku akan memberikan bantuan hukum bagi dua petingginya, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi .
"Kami semua segenap jajaran komisioner maupun seluruh jajaran kesekjenan berdiri di belakang Pak Taufik dan Suparman, memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk proses berikutnya," kata Komisioner KY Imam Anshari Saleh di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Dalam waktu dekat KY juga akan mempertanyakan kepada Mabes Polri ihwal penetapan tersangka terhadap Suparman dan Taufik. Karena KY meyakini apa yang dilakukan keduanya dalam rangka menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas yudikatif.
"Karena Pak Parman (Suparman) dan Taufik dalam konteks mengerjakan tugas. Dan yang dikomentari bukan pribadi Pak Sarpin," pungkasnya.
Imam mengungkap, KY prihatin dengan penetapan tersangka ini. Karena kasus ini bisa menghambat kinerja KY di akhir-akhir masa jabatan Suparman dan Taufik.
"Penetapan kedua beliau, langsung atau tidak langsung sangat menghambat kinerja Komisi Yudisial untuk beberapa bulan menyelesaikan tugasnya," kata Imam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi sebagai tersangka.
PILIHAN:
Ditetapkan Tersangka Ini Reaksi Komisioner KY
Kubu Ical: Kubu Ancol Jangan Mimpi Basah Dahulu
Rhoma Irama Dirikan Partai Idaman
"Kami semua segenap jajaran komisioner maupun seluruh jajaran kesekjenan berdiri di belakang Pak Taufik dan Suparman, memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk proses berikutnya," kata Komisioner KY Imam Anshari Saleh di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Dalam waktu dekat KY juga akan mempertanyakan kepada Mabes Polri ihwal penetapan tersangka terhadap Suparman dan Taufik. Karena KY meyakini apa yang dilakukan keduanya dalam rangka menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas yudikatif.
"Karena Pak Parman (Suparman) dan Taufik dalam konteks mengerjakan tugas. Dan yang dikomentari bukan pribadi Pak Sarpin," pungkasnya.
Imam mengungkap, KY prihatin dengan penetapan tersangka ini. Karena kasus ini bisa menghambat kinerja KY di akhir-akhir masa jabatan Suparman dan Taufik.
"Penetapan kedua beliau, langsung atau tidak langsung sangat menghambat kinerja Komisi Yudisial untuk beberapa bulan menyelesaikan tugasnya," kata Imam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi sebagai tersangka.
PILIHAN:
Ditetapkan Tersangka Ini Reaksi Komisioner KY
Kubu Ical: Kubu Ancol Jangan Mimpi Basah Dahulu
Rhoma Irama Dirikan Partai Idaman
(hyk)