Dituduh Hina Hakim Sarpin, Komisioner KY Siap Hadapi Polri

Sabtu, 11 Juli 2015 - 15:05 WIB
Dituduh Hina Hakim Sarpin,...
Dituduh Hina Hakim Sarpin, Komisioner KY Siap Hadapi Polri
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menyikapi penetapannya sebagai tersangka, Taufiqurrohman atau biasa disapa Taufiq mengatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, termasuk dalam menghadapi pemeriksaan penyidik. “Ya iyalah (kooperatif) kan panggilan polisi. Polisi kan negara,” kata Taufiq saat dihubungi Sindonews, Sabtu (10/7/2015).

Kendati demikian, Taufiq berharap Bareskrim memproses perkaranya sebagai tersangka usai Hari Raya Idul Fitri. Alasannya selain dirinya sedang sibuk terkait sidang pleno penerimaan hakim, Taufiq mengatakan ingin ibadahnya di bulan Ramadan tidak terganggu.

“Nanti lah habis Lebaran,” ujarnya. (Baca: Dua Petinggi KY Jadi Tersangka)

Dia mengakui institusinya akan memberikan bantuan kepadanya dalam menghadapi proses hukum kasus ini. “Karena kita sedang menjalankan tugas kita dalam memberi informasi diera keterbukaan. Enggak bisa ditutup-tutupi,” terangnya.

Pada Jumat 10 Juli 2015, Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, penetapan tersangka dua komisioner KY berdasarkan atas pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.

"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," tutur Budi, Jumat 10 Juli 2015.

PILIHAN:

Riza Patria: KPK Butuh Sosok Hendardji Soepandji


Budi menegaskan, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.

"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," pungkasnya.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1022502/13/2-petinggi-ky-jadi-tersangka-1436537415
(dam)
Berita Terkait
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Sah, Ini 7 Komisioner...
Sah, Ini 7 Komisioner Komisi Yudisial 2025-2030 yang Disetujui DPR
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Komisi Yudisial Diminta...
Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Guru Besar UMY Terpilih...
Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved