Dituduh Hina Hakim Sarpin, Komisioner KY Siap Hadapi Polri

Sabtu, 11 Juli 2015 - 15:05 WIB
Dituduh Hina Hakim Sarpin,...
Dituduh Hina Hakim Sarpin, Komisioner KY Siap Hadapi Polri
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menyikapi penetapannya sebagai tersangka, Taufiqurrohman atau biasa disapa Taufiq mengatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, termasuk dalam menghadapi pemeriksaan penyidik. “Ya iyalah (kooperatif) kan panggilan polisi. Polisi kan negara,” kata Taufiq saat dihubungi Sindonews, Sabtu (10/7/2015).

Kendati demikian, Taufiq berharap Bareskrim memproses perkaranya sebagai tersangka usai Hari Raya Idul Fitri. Alasannya selain dirinya sedang sibuk terkait sidang pleno penerimaan hakim, Taufiq mengatakan ingin ibadahnya di bulan Ramadan tidak terganggu.

“Nanti lah habis Lebaran,” ujarnya. (Baca: Dua Petinggi KY Jadi Tersangka)

Dia mengakui institusinya akan memberikan bantuan kepadanya dalam menghadapi proses hukum kasus ini. “Karena kita sedang menjalankan tugas kita dalam memberi informasi diera keterbukaan. Enggak bisa ditutup-tutupi,” terangnya.

Pada Jumat 10 Juli 2015, Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, penetapan tersangka dua komisioner KY berdasarkan atas pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.

"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," tutur Budi, Jumat 10 Juli 2015.

PILIHAN:

Riza Patria: KPK Butuh Sosok Hendardji Soepandji


Budi menegaskan, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.

"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," pungkasnya.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1022502/13/2-petinggi-ky-jadi-tersangka-1436537415
(dam)
Berita Terkait
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Sah, Ini 7 Komisioner...
Sah, Ini 7 Komisioner Komisi Yudisial 2025-2030 yang Disetujui DPR
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Komisi Yudisial Diminta...
Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Guru Besar UMY Terpilih...
Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved