Dituduh Hina Hakim Sarpin, Komisioner KY Siap Hadapi Polri
Sabtu, 11 Juli 2015 - 15:05 WIB
Dituduh Hina Hakim Sarpin, Komisioner KY Siap Hadapi Polri
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menyikapi penetapannya sebagai tersangka, Taufiqurrohman atau biasa disapa Taufiq mengatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, termasuk dalam menghadapi pemeriksaan penyidik. “Ya iyalah (kooperatif) kan panggilan polisi. Polisi kan negara,” kata Taufiq saat dihubungi Sindonews, Sabtu (10/7/2015).
Kendati demikian, Taufiq berharap Bareskrim memproses perkaranya sebagai tersangka usai Hari Raya Idul Fitri. Alasannya selain dirinya sedang sibuk terkait sidang pleno penerimaan hakim, Taufiq mengatakan ingin ibadahnya di bulan Ramadan tidak terganggu.
“Nanti lah habis Lebaran,” ujarnya. (Baca: Dua Petinggi KY Jadi Tersangka)
Dia mengakui institusinya akan memberikan bantuan kepadanya dalam menghadapi proses hukum kasus ini. “Karena kita sedang menjalankan tugas kita dalam memberi informasi diera keterbukaan. Enggak bisa ditutup-tutupi,” terangnya.
Pada Jumat 10 Juli 2015, Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, penetapan tersangka dua komisioner KY berdasarkan atas pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.
"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," tutur Budi, Jumat 10 Juli 2015.
PILIHAN:
Riza Patria: KPK Butuh Sosok Hendardji Soepandji
Budi menegaskan, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.
"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," pungkasnya.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1022502/13/2-petinggi-ky-jadi-tersangka-1436537415
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menyikapi penetapannya sebagai tersangka, Taufiqurrohman atau biasa disapa Taufiq mengatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, termasuk dalam menghadapi pemeriksaan penyidik. “Ya iyalah (kooperatif) kan panggilan polisi. Polisi kan negara,” kata Taufiq saat dihubungi Sindonews, Sabtu (10/7/2015).
Kendati demikian, Taufiq berharap Bareskrim memproses perkaranya sebagai tersangka usai Hari Raya Idul Fitri. Alasannya selain dirinya sedang sibuk terkait sidang pleno penerimaan hakim, Taufiq mengatakan ingin ibadahnya di bulan Ramadan tidak terganggu.
“Nanti lah habis Lebaran,” ujarnya. (Baca: Dua Petinggi KY Jadi Tersangka)
Dia mengakui institusinya akan memberikan bantuan kepadanya dalam menghadapi proses hukum kasus ini. “Karena kita sedang menjalankan tugas kita dalam memberi informasi diera keterbukaan. Enggak bisa ditutup-tutupi,” terangnya.
Pada Jumat 10 Juli 2015, Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, penetapan tersangka dua komisioner KY berdasarkan atas pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.
"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," tutur Budi, Jumat 10 Juli 2015.
PILIHAN:
Riza Patria: KPK Butuh Sosok Hendardji Soepandji
Budi menegaskan, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.
"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," pungkasnya.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1022502/13/2-petinggi-ky-jadi-tersangka-1436537415
(dam)