KPK Akan Tahan 5 Tersangka Kasus Suap di Medan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Medan, Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kasus ini merupakan perkara yang juga melibatkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Achmad Fuad Lubis.
Pasca ditetapkan tersangka, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan menahan lima tersangka tersebut.
Kelimanya yakni, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, akan dilakukan penahanan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Dia menambahkan, mengenai tempat penahanan belum dapat disampaikan. Mengingat banyaknya jumlah tersangka yang dieksekusi.
"Tempat penahanan masih belum dapat informasi pembagiannya karena ada lima orang," tukasnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian diputuskan penahanan maka upaya pencegahan tidak perlu dilakukan.
Zul menambahkan, pencegahan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pihaknya. "Sesuai kebutuhan akan kita lakukan di luar itu, yang akan kita lakukan pencegahan, pokoknya yang relevan menurut penyidik akan dilakukan pencegahannya," ucapnya.
Seperti diketahui, Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus panitera pengganti serta satu pengacara.
Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
Kasus ini merupakan perkara yang juga melibatkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Achmad Fuad Lubis.
Pasca ditetapkan tersangka, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan menahan lima tersangka tersebut.
Kelimanya yakni, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, akan dilakukan penahanan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Dia menambahkan, mengenai tempat penahanan belum dapat disampaikan. Mengingat banyaknya jumlah tersangka yang dieksekusi.
"Tempat penahanan masih belum dapat informasi pembagiannya karena ada lima orang," tukasnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian diputuskan penahanan maka upaya pencegahan tidak perlu dilakukan.
Zul menambahkan, pencegahan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pihaknya. "Sesuai kebutuhan akan kita lakukan di luar itu, yang akan kita lakukan pencegahan, pokoknya yang relevan menurut penyidik akan dilakukan pencegahannya," ucapnya.
Seperti diketahui, Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus panitera pengganti serta satu pengacara.
Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
(maf)