Praperadilan Ditolak, Ilham Arief Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 10 Juli 2015 - 11:24 WIB
Praperadilan Ditolak, Ilham Arief Penuhi Panggilan KPK
Praperadilan Ditolak, Ilham Arief Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham adalah tersangka dugaan korupsi instalasi pengolahan air perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2006-2012.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Ilham datang sekitar pukul 09.00 WIB akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya Priharsa mengatakan, akan menyiapkan opsi dengan menjemput paksa Wali Kota Makassar dua periode tersebut, apabila Ilham kembali mangkir dalam pemanggilan yang telah beberapa dilayangkan oleh penyidik KPK.

"Opsi itu ada di KUHAP," tandas Priharsa.

Sebelumnya Ilham telah dua kali menggugat status tersangka yang disematkan padanya. Pada gugatan praperadilan yang pertama Ilham berhasil dimenangkan. Namun, digugatan kedua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan tersebut.

KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pilihan:

Hakim Tolak Gugatan Eks Wali Kota Makassar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0541 seconds (0.1#10.140)