Bupati Empat Lawang dan Istri Kembali Diperiksa KPK

Jum'at, 10 Juli 2015 - 10:58 WIB
Bupati Empat Lawang...
Bupati Empat Lawang dan Istri Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri beserta sang istri Suzanna Budi Antoni kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

Budi yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya, datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB.

Sementara sang istri hadir berselang lima menit kemudian. Keduanya kompak mengenakan rompi tahanan KPK dan mengunci rapat-rapat mulutnya.

"Iya keduanya BAA (Budi Antoni Aljufri) dan SBA (Suzanna Budi Antoni) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/7/2015).

Seperti diketahui, Budi dan Suzanna ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015 lalu. Pada 6 Juli 2015 keduanya resmi ditahan oleh penyidik KPK.

Dalam dakwaannya, Akil disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp 10 miliar dan USD500 ribu.

Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013.

Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.

Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.

Pilihan:

Diduga Suap Akil, Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved