Bupati Empat Lawang dan Istri Kembali Diperiksa KPK

Jum'at, 10 Juli 2015 - 10:58 WIB
Bupati Empat Lawang dan Istri Kembali Diperiksa KPK
Bupati Empat Lawang dan Istri Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri beserta sang istri Suzanna Budi Antoni kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

Budi yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya, datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB.

Sementara sang istri hadir berselang lima menit kemudian. Keduanya kompak mengenakan rompi tahanan KPK dan mengunci rapat-rapat mulutnya.

"Iya keduanya BAA (Budi Antoni Aljufri) dan SBA (Suzanna Budi Antoni) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/7/2015).

Seperti diketahui, Budi dan Suzanna ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015 lalu. Pada 6 Juli 2015 keduanya resmi ditahan oleh penyidik KPK.

Dalam dakwaannya, Akil disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp 10 miliar dan USD500 ribu.

Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013.

Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.

Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.

Pilihan:

Diduga Suap Akil, Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6832 seconds (0.1#10.140)