KPK Ingin Dilengkapi Pistol, Ini Reaksi Kabareskrim

Kamis, 09 Juli 2015 - 17:04 WIB
KPK Ingin Dilengkapi Pistol, Ini Reaksi Kabareskrim
KPK Ingin Dilengkapi Pistol, Ini Reaksi Kabareskrim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan agar penyidik kembali dibekali pistol sebagai alat perlindungan diri.

Keinginan itu dinyatakan KPK pasca kasus teror yang dialami Afif Julian Miftah, penyidik KPK pada Minggu 5 Juli 2015. (Baca: Rumah Penyidik KPK Diteror Bom)

Menyikapi keinginan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan tidak mudah bagi siapapun untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api.

"Ada persyaratannya," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Dia menjelasan, bahkan sekelas Kepala Bareskrim pun tidak bisa semena-mena memiliki senjata api. Begitu pun dengan anggota polisi lainnya. "Bukan berarti setiap anggota Polri bisa pegang senjata api," ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu tes yang harus diikuti bagi orang yang ingin mendapatkan izin kepemilikan senjata api maka harus lolos psikotes. "Ada banyak persyaratan," ujar Budi.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, selama ini institusinya memiliki 100 pucuk senjata berupa pistol.

Namun saat ini KPK sedang memperpanjang izin kepemilikan karena sudah kedaluwarsa. "KPK punya sekitar 100 pucuk senjata. Waktu itu kan ada perizinannya kedaluwarsa, sekarang sedang diurus," tutur Johan, Senin 6 Juli 2015.

PILIHAN:


Polri Akan Tersangkakan Satu Gubernur dan Dua Bupati
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)