Diduga Suap Akil, Bupati Morotai Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Mengenakan rompi tahanan, Rusli keluar Gedung KPK sekira pukul 19.45 WIB. Dia hanya bungkam saat dicecar pertanyaan oleh jurnalis.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pada dua hari pertama penahanannya, Rusli akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur.
"Dia akan ditahan demi kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama. Dia ditahan di Rutan Guntur," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, , Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Pengacara Rusli, Achmad Rifai mengaku kliennya dicecar sebanyak 17 pertanyaan. Adapun pertanyaan itu seputar kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. "(Ditanya) 17 pertanyaan," kata Rifai.
Sebelum diperiksa, penyidik KPK menjemput paksa Rusli di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Penjemputan itu dilakukan lantaran Rusli telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp2,989 miliar. Uang itu diduga berikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
PILIHAN:
Pansel KPK Umumkan Hasil Seleksi Tahap Dua pada 14 Juli
Mengenakan rompi tahanan, Rusli keluar Gedung KPK sekira pukul 19.45 WIB. Dia hanya bungkam saat dicecar pertanyaan oleh jurnalis.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pada dua hari pertama penahanannya, Rusli akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur.
"Dia akan ditahan demi kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama. Dia ditahan di Rutan Guntur," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, , Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Pengacara Rusli, Achmad Rifai mengaku kliennya dicecar sebanyak 17 pertanyaan. Adapun pertanyaan itu seputar kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. "(Ditanya) 17 pertanyaan," kata Rifai.
Sebelum diperiksa, penyidik KPK menjemput paksa Rusli di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Penjemputan itu dilakukan lantaran Rusli telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp2,989 miliar. Uang itu diduga berikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
PILIHAN:
Pansel KPK Umumkan Hasil Seleksi Tahap Dua pada 14 Juli
(dam)